Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/11/2021, 15:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo bakal mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) guna menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Ia menilai bahwa permasalahan yang menjadi dasar putusan MK berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU PPP.

"Dalam amar keputusan itu juga ada disampaikan oleh hakim MK berkali-kali bahwa UU Ciptaker ini dianggap inkonstitusional karena kita tidak pernah mengenal namanya omnibus law di UU 12 Tahun 2011," kata Firman dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senin (29/11/2021).

Baca juga: MK Perintahkan Pembentukan Landasan Hukum Terkait Omnibus Law

Politikus Partai Golkar itu menyampaikan, dalam UU PPP, belum ada norma atau frasa yang mengatur tentang omnibus law.

Oleh karena itu, Firman menilai salah satu langkah awal yang tepat dilakukan DPR adalah mengajukan revisi UU PPP untuk memasukkan frasa omnibus law.

"Itu nanti akan kita normakan frasa omnibus law, artinya kalau sudah dimasukkan maka ini jadi konstitusional. Persoalannya sudah selesai," ucap dia.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa revisi UU PPP itu akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Adapun penyusunan Prolegnas tersebut bakal dilakukan pada Desember 2021.

"Insya Allah kita akan tetapkan Desember ini kita akan susun Prolegnas untuk 2022 jangka panjang dan jangka menengah," kata dia.

Baca juga: Revisi UU Cipta Kerja Didorong Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022

Firman menilai, isi materi dari UU Cipta Kerja juga tidak mengalami perubahan.

Akan tetapi, ia mengaku akan menyerahkan isi UU Ciptaker kepada pemerintah selaku pengusul UU Cipta Kerja.

"Sekali lagi saya kira tidak ada pasal yang dibatalkan. Artinya UU masih berlaku dan kemudian kita akan melakukan seperti yang saya sampaikan tadi," ucap dia.

MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.

Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Baca juga: Jokowi: Saya Perintahkan Para Menteri Secepatnya Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jenazah Doni Monardo Akan Dimakamkan di TMP Kalibata Besok

Jenazah Doni Monardo Akan Dimakamkan di TMP Kalibata Besok

Nasional
Jenazah Doni Monardo Disemayamkan di Mako Kopassus Cijantung Besok

Jenazah Doni Monardo Disemayamkan di Mako Kopassus Cijantung Besok

Nasional
Ganjar: Dunia Pendidikan Tak Hanya Ciptakan Tukang, tapi Harus Bangun Integritas

Ganjar: Dunia Pendidikan Tak Hanya Ciptakan Tukang, tapi Harus Bangun Integritas

Nasional
Obituari Doni Monardo, dari Kopassus Sampai 'Pendekar' Lawan Covid-19

Obituari Doni Monardo, dari Kopassus Sampai "Pendekar" Lawan Covid-19

Nasional
Doni Monardo Meninggal di Rumah Sakit Siloam Semanggi karena Sakit

Doni Monardo Meninggal di Rumah Sakit Siloam Semanggi karena Sakit

Nasional
Sibuk Kampanye di Luar Jawa, Ganjar: Indonesia Bukan Jawa sehingga Harus Keliling

Sibuk Kampanye di Luar Jawa, Ganjar: Indonesia Bukan Jawa sehingga Harus Keliling

Nasional
Dapat Dukungan Kiai Se-Lebak Banten, Prabowo: Saya Sampaikan Terima Kasih

Dapat Dukungan Kiai Se-Lebak Banten, Prabowo: Saya Sampaikan Terima Kasih

Nasional
Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

Nasional
Ganjar Sebut Akan Copot Pimpinan Bank jika Persulit Warga Dapat Modal lewat KUR

Ganjar Sebut Akan Copot Pimpinan Bank jika Persulit Warga Dapat Modal lewat KUR

Nasional
Dengar Gaji Penyandang Disabilitas di Bawah UMR, Siti Atikoh Ingatkan Masalah Inklusivitas

Dengar Gaji Penyandang Disabilitas di Bawah UMR, Siti Atikoh Ingatkan Masalah Inklusivitas

Nasional
Di Acara Hari Disabilitas 2023, Siti Atikoh: Kita Harus Pastikan Semua Infrastruktur Bisa Diakses Masyarakat Tanpa Terkecuali

Di Acara Hari Disabilitas 2023, Siti Atikoh: Kita Harus Pastikan Semua Infrastruktur Bisa Diakses Masyarakat Tanpa Terkecuali

Nasional
Kampanye di Kendari, Ganjar Ungkit Saat Jokowi Bisikan soal Pangan

Kampanye di Kendari, Ganjar Ungkit Saat Jokowi Bisikan soal Pangan

Nasional
Prabowo Minta Rakyat Jangan Mengeluh soal Kehidupan jika Tak Mau Berpartisipasi dalam Politik

Prabowo Minta Rakyat Jangan Mengeluh soal Kehidupan jika Tak Mau Berpartisipasi dalam Politik

Nasional
Prabowo Kampanye ke Sumatera Pekan Depan, tapi Tidak Bersama Gibran

Prabowo Kampanye ke Sumatera Pekan Depan, tapi Tidak Bersama Gibran

Nasional
Kubu Anies-Cak Imin Disebut Usulkan Format Debat Cawapres Berubah, TKN Prabowo-Gibran Ikut Menyetujui

Kubu Anies-Cak Imin Disebut Usulkan Format Debat Cawapres Berubah, TKN Prabowo-Gibran Ikut Menyetujui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com