Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Pastikan Memproses Hukum Prajurit Militer Terlibat Kericuhan di Mimika, Ambon, Batam

Kompas.com - 30/11/2021, 12:14 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar TNI memastikan akan memproses hukum terhadap semua oknum prajurit militer yang diduga terlibat dalam kericuhan di Ambon, Maluku; Mimika, Papua; dan Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, saat ini Polisi Militer tengah memproses hukum terhadap prajurit yang diduga terlibat dalam kericuhan di tiga tempat yang berbeda.

"Pusat Polisi Militer TNI Bersama-sama dengan Pusat Polisi Militer TNI AD atau angkatan terkait sedang melakukan proses hukum terhadap semua oknum anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," ujar Prantara dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Adu Jotos Prajurit Marinir Vs Raider, Mabes TNI: Sedang Diproses Hukum

Adapun ketiga peristiwa tersebut meliputi, bentrokan antara oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan oknum Satlantas Polresta Ambon, Rabu (24/11/2021), sekitar pukul 18.07 WIT.

Kedua, bentrokan di Tembagapura, Timika, Kabupaten Mimika antara oknum dari Satgas Nanggala Kopassus dengan oknum Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh, Sabtu (27/11/2021), pada pukul 17.53 WIT.

Ketiga, bentrok yang terjadi di Batam antara oknum TNI AD dari Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/Tuah Sakti dengan oknum TNI AL dari Batalyon 10 Marinir, Sabtu (27/11/2021), pada pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Adu Jotos Prajurit Marinir Vs Raider, Mabes TNI: Sedang Diproses Hukum

Untuk menyelidiki peristiwa ini, Prantara mengatakan bahwa TNI juga telah berkoordinasi dengan Polri.

"TNI juga sudah melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," kata dia.

Baca juga: Saat Panglima TNI Soroti Peristiwa Bentrokan Kopassus Vs Brimob di Timika...


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com