Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Harap Jaksa Agung Segera Umumkan Kasus HAM Berat yang Akan Disidik

Kompas.com - 26/11/2021, 21:38 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menentukan kasus pelanggaran HAM berat saat ini, yang segera dilakukan penyidikan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menanggapi rencana Jaksa Agung yang akan membuka penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa kini.

"Seyogyanya JA (Jaksa Agung) mengumumkan peristiwa mana yang hendak disidik sekaligus membentuk tim penyidiknya. Sebab penyidikan umum seperti yang disampaikan JA tidak ada diatur dalam UU," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin kepada Kompas.com, Jumat (26/11/2021).

Setidaknya terdapat empat kasus pelanggaran HAM berat masa kini yang seluruhnya terjadi setelah tahun 2000.

Keempatnya yakni tragedi Wasior 2001, tragedi Jambu Keupok di Aceh 2003, tragedi Wamena 2003, dan tragedi Paniai 2014.

Amiruddin menyatakan, keempat kasus HAM berat tersebut sama-sama memerlukan perhatian karena sudah berlangsung lama.

Baca juga: Jaksa Agung Akan Lakukan Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Amiruddin yang juga Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat mempersilakan Jaksa Agung untuk memilih kasus mana yang perlu disidik terlebih dulu.

"Silakan saja JA pilih sendiri. Mengacu pada UU, penyelidikan masing-masing peristiwa harus sendiri, tidak bisa dicampur aduk," katanya.

Terkait tim penyidik, Amiruddin berharap Jaksa Agung dapat membentuk tim tersebut sesuai peraturan.

Menurutnya, Jaksa Agung bisa mengangkat dari kalangan akademisi yang berpengalaman dalam urusan HAM hingga tokoh mayarakat yang memiliki integritas dan kapasitas di bidang HAM.

"Tim Penyidik perlu diumumkan oleh JA karena UU membatasi masa waktu penyidikan," tegas dia.

Diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membuka penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa kini.

Burhanuddin berharap, kebijakan ini dapat memecah kebuntuan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi tunggakan selama ini.

Baca juga: Komnas HAM Sambut Baik Rencana Jaksa Agung Lakukan Penyidikan Kasus HAM Berat

"Saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat, mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Burhanuddin, dikutip dari Antara, Jumat.

Burhanuddin optimistis, dengan penyidikan umum, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dapat dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com