Salin Artikel

Komnas HAM Harap Jaksa Agung Segera Umumkan Kasus HAM Berat yang Akan Disidik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menentukan kasus pelanggaran HAM berat saat ini, yang segera dilakukan penyidikan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menanggapi rencana Jaksa Agung yang akan membuka penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa kini.

"Seyogyanya JA (Jaksa Agung) mengumumkan peristiwa mana yang hendak disidik sekaligus membentuk tim penyidiknya. Sebab penyidikan umum seperti yang disampaikan JA tidak ada diatur dalam UU," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin kepada Kompas.com, Jumat (26/11/2021).

Setidaknya terdapat empat kasus pelanggaran HAM berat masa kini yang seluruhnya terjadi setelah tahun 2000.

Keempatnya yakni tragedi Wasior 2001, tragedi Jambu Keupok di Aceh 2003, tragedi Wamena 2003, dan tragedi Paniai 2014.

Amiruddin menyatakan, keempat kasus HAM berat tersebut sama-sama memerlukan perhatian karena sudah berlangsung lama.

Amiruddin yang juga Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat mempersilakan Jaksa Agung untuk memilih kasus mana yang perlu disidik terlebih dulu.

"Silakan saja JA pilih sendiri. Mengacu pada UU, penyelidikan masing-masing peristiwa harus sendiri, tidak bisa dicampur aduk," katanya.

Terkait tim penyidik, Amiruddin berharap Jaksa Agung dapat membentuk tim tersebut sesuai peraturan.

Menurutnya, Jaksa Agung bisa mengangkat dari kalangan akademisi yang berpengalaman dalam urusan HAM hingga tokoh mayarakat yang memiliki integritas dan kapasitas di bidang HAM.

"Tim Penyidik perlu diumumkan oleh JA karena UU membatasi masa waktu penyidikan," tegas dia.

Diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membuka penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa kini.

Burhanuddin berharap, kebijakan ini dapat memecah kebuntuan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi tunggakan selama ini.

"Saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat, mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Burhanuddin, dikutip dari Antara, Jumat.

Burhanuddin optimistis, dengan penyidikan umum, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dapat dilakukan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/26/21381121/komnas-ham-harap-jaksa-agung-segera-umumkan-kasus-ham-berat-yang-akan

Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke