“Terima kasih. Kami sudah melawan sebaik-baiknya melawan.”
KOMPAS.com - Pesan singkat itu dikirimkan oleh Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo ketika saya menghubunginya melalui WhatsApp.
Saya menyampaikan ucapan selamat karena permohonan uji formil atas UU Cipta Kerja yang mereka ajukan dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/11/2021).
Organisasi yang fokus pada isu pekerja migran itu bersama lima pihak lainnya mengajukan permohonan uji formil pada 15 Oktober 2020.
Para pemohon berpandangan, pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan ketentuan atau asas yang diatur Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Salah satunya, asas keterbukaan.
Baca juga: Titik Terang Polemik UU Cipta Kerja, MK Nyatakan Inkonstitusional Bersyarat dan Harus Diperbaiki
Artinya, tahap perencanaan UU Cipta Kerja, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan seharusnya transparan serta terbuka.
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan.
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun
Namun, dalam proses pembahasan UU Cipta Kerja, kelompok masyarakat buruh migran, seperti Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Migrant Care, dan organisasi buruh migran lainnya tidak dilibatkan.
Padahal, UU Cipta Kerja juga berdampak pada perubahan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Dalam salah satu poin pertimbangannya, MK menyatakan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal. Fakta ini terungkap selama proses persidangan.
Meski telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, akan tetapi belum membahas naskah akademik dan materi perubahan undang-undang.
Sehingga, masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU Cipta Kerja.
Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Baca juga: MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Permanen jika Tak Diperbaiki dalam 2 Tahun
Sementara itu, berdasarkan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, akses terhadap undang-undang diharuskan memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan maupun tertulis.
Lantas, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Apabila pemerintah dan DPR tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja dalam dua tahun, maka UU tersebut dapat menjadi inkonstitusional permanen.