JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat secara formil lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.
Baca juga: MK: UU Cipta Kerja Batal Sepenuhnya Bila Tak Selesai Diperbaiki dalam 2 Tahun
Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Kemudian, mahkamah menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
"Sehingga masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU 11/2020," demikian bunyi pertmbangan dalam naskah putusan MK tentang UU Cipta Kerja.
"Naskah akademik dan rancangan UU cipta kerja juga tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap UU diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis," lanjut putusan tersebut.
Selain itu mahkamah juga menemukan fakta terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. Padahal setelah UU disahkan oleh DPR tidak diperbolehkan lagi adanya perubahan.
Baca juga: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Pakar: Kenapa Tidak Dibatalkan?
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.
Selain itu, Mahkamah menyatakan, seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.