JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat secara formil lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.
Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Kemudian, mahkamah menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
"Sehingga masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU 11/2020," demikian bunyi pertmbangan dalam naskah putusan MK tentang UU Cipta Kerja.
"Naskah akademik dan rancangan UU cipta kerja juga tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap UU diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis," lanjut putusan tersebut.
Selain itu mahkamah juga menemukan fakta terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. Padahal setelah UU disahkan oleh DPR tidak diperbolehkan lagi adanya perubahan.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.
Selain itu, Mahkamah menyatakan, seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/25/21383001/ini-pertimbangan-mk-putuskan-uu-cipta-kerja-inkonstitusional-bersyarat