Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, MK Dinilai Tidak Berani Lurus dan Tegas

Kompas.com - 25/11/2021, 17:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 LBH se-Indonesia mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, putusan tersebut menunjukkan MK tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

"Ketidakpercayaan terhadap MK terjawab sudah. Bahwa Melihat putusan MK, kita bisa melihat MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK," kata Isnur dalam siaran pers, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun

Isnur berpendapat, MK semestinya membuat putusan dengan menyatakan UU Cipta Kerja batal sehingga tidak membuat bingung dan menoleransi pelanggaran.

Menurut Isnur, putusan MK tersebut juga membuat kondisi yang tidak mudah dipenuhi serta malah menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Putusan MK ini seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti," ujar dia.

Di samping itu, Isnur menilai, putusan MK ini menunjukkan pemerintah dan DPR telah salah dengan melanggar konstitusi dan prinsip pembuatan undang-undang.

"Walaupun putusannya inkonstitusional bersyarat dii mana pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki, tetapi putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil," kata Isnur.

Baca juga: Airlangga Pastikan Pemerintah Perbaiki UU Cipta Kerja yang Dinyatakan MK Inkonstitusional Bersyarat

Ia juga menegaskan, dengan putusan MK ini, pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja serta menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya.

"Maka penting untuk menghentikan segera UU ini dan seluruh PP turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup," ujar Isnur.

Diberitakan, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Baca juga: Putusan MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Dinilai Jadi Jalan Tengah

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.

Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com