Mahkamah, kata Saldi, menilai keinginan para pemohon untuk memisahkan pemilu anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota telah tertampung dalam opsi pilihan model keserentakan dalam putusan MK Nomor 55/2019.
Mahkamah juga menegaskan, keinginan para pemohon untuk lebih memfokuskan kepada salah satu model tersebut tidak lagi berada dalam wilayah kewenangan mahkamah, tetapi menjadi kewenangan pemerintah undang-undang.
"Dengan pendirian demikian jika menentukan salah satu model dari pilihan yang ditawarkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi 55/2019," kata dia.
"Secara implisit mahkamah akan terperangkap untuk menyatakan model yang lain tidak yang tidak dipilih sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 atau inkonstitusional," ucap Saldi.
Oleh karena itu Mahkamah memutuskan untuk menolak uji materi UU Pemilu yang diajukan empat orang yakni Akhid Kurniawan yang merupakan mantan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.
Ada juga mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dimas Permana Hadi dan Heri Darmawan serta mantan Petugas Pemungutan Suara (PPS) Subur Makmur.
Pemohon mempermasalahkan Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 sepanjang frasa "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak,".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.