JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 kemungkinan akan tetap berlangsung dengan format lima kotak suara.
Hal itu bisa dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyerahkan kewenangan untuk menentukan desain keserentakan pemilu ada pada pembentuk Undang-Undang (UU).
Dalam sidang putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (24/11/2021), Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan pihaknya berpedoman pada putusan nomor 55/2019.
Menurut dia, dalam putusan itu, Mahkamah sudah memberi usul atau pandangan mengenai model keserentakan pemilu.
Baca juga: MK Serahkan Penentuan Model Keserentakan Pemilu ke Pembentuk UU
Adapun, MK memberikan opsi model pemilu serentak yakni pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD.
Kemudian pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota.
Selanjutnya, opsi pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil Presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.
Berikutnya, opsi pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/lota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.
Baca juga: Menurut MK, Beban Kerja Penyelenggara Pemilu Bisa Ditangani dengan Cara Ini...
Selain itu, ada opsi pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur.
Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati dan walikota.
"Dengan demikian menjadi jelas model yang diperoleh pembentuk undang-undang sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan hakim konstitusi 55/2019 adalah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Saldi dalam sidang yang disiarkan secara daring.
"Sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan dalam pemilihan umum untuk memilih anggota DPR DPD dan presiden/wakil presiden."
Baca juga: MK Putuskan Tolak Uji Materi UU Pemilu Terkait Pasal Keserentakan