Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inmendagri Pencegahan Covid-19 untuk Libur Nataru, Karyawan Dilarang Cuti hingga Larangan Adakan Pesta Tahun Baru

Kompas.com - 24/11/2021, 14:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dalam Inmendagri tersebut terdaoat sejumlah aturan pembatasan mobilitas masyarakat dalam perayaan Natal dan tahun baru.

Sejumlah hal yang dilarang dalam Inmendagri tersebut seperti perayaan pesta tahun baru hingga cuti bagi karyawan BUMN, swasta, ASN, dan TNI-Polri.

Baca juga: Inmendagri Atur Libur Akhir Tahun, Masyarakat Diimbau Rayakan Tahun Baru 2022 di Rumah

Berikut poin-poin aturan yang terangkum dalam Inmendagri pencegahan Covid-19 selama Libur Nataru:

Karyawan dilarang cuti

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah menerapkan pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), badan usaha milik negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Natal-Tahun Baru.

Dalam poin g disebutkan bahwa pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

Kemudian, adanya imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait.

Baca juga: Aturan di Inmendagri: Larangan Cuti ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN, dan Karyawan Swasta

 

Lalu, pemerintah mengimbau kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Natal-Tahun Baru. Adapun ketentuan lebih lanjut selama periode libur Natal-Tahun Baru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian atau lembaga teknis terkait.

Ibadah Natal diikuti 50 persen kapasitas gereja

Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus, dan pengelola gereja berkewajiban untuk melakukan sejumlah hal seperti pembatasan kapasitas yakni jemaah yang hadir di gereja hanya 50 persen dari total kapasitas.

Panitia ibadah Natal juga wajib menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja. Baca juga: Ada Pihak Tolak PPKM Level 3 Saat Libur Natal-Tahun Baru, Ini Kata Satgas Covid-19

Baca juga: Inmendagri Natal-Tahun Baru, Bioskop Boleh Buka dengan Kapasitas 50 Persen

Panitia ibadah Natal juga harus melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

Para jemaah pun diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Panitia ibadah Natal juga wajib mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Selanjutnya, panitia juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja. 6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

Kemudian panitia ibadah Natal wajib menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter. 

Baca juga: Inmendagri Nataru, Ibadah Natal Hanya Boleh Diikuti 50 Persen Kapasitas Gereja

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com