Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Asrul Dinilai Bentuk Kriminalisasi Jurnalis

Kompas.com - 23/11/2021, 23:48 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto menilai kasus hukum yang dialami jurnalis di Palopo, Sulawesi Selatan, Muhammad Asrul adalah bentuk kriminalisasi .

Damar mengatakan kriminalisasi itu sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum sejak awal.

“Yang kami maksud kriminalisasi jurnalis adalah bagaimana konstruksi kasus ini dibangun sejak awal. Dengan mencantumkan Pasal 28 Ayat 2 soal ujaran kebencian dan ancaman pidananya di atas 5 tahun itu yang membuat kepolisian bergerak untuk menahan Asrul selama 36 hari di tahanan,” terang Damar dalam konferensi pers virtual, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Vonis 3 Bulan Penjara terhadap Jurnalis di Sulsel Dinilai Jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers

Adapun Asrul divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Selatan karena dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tulisannya tentang dugaan korupsi yang dilakukan anak Wali Kota Palopo, Farid Judas Karim.

Damar menjelaskan, pemidanaan Asrul keliru karena dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian mestinya dibuktikan muatannya dan pihak yang dirugikan.

Menurut Damar, ujaran kebencian dalam UU ITE mestinya berdasar pada suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Kalau tulisan itu terkait dugaan korupsi tidak bisa dikatakan ada golongan tertentu yang merasa dirugikan,” ucap dia.

Damar menyayangkan tindakan aparat penegak hukum dalam proses pidana Asrul.

Mestinya, tutur Damar, jika laporan pada jurnalis itu terjadi, aparat penegak hukum mengedepankan penyelesaian dengan berpatokan nota kesepahaman dengan Dewan Pers.

Sehingga proses penyelesaian perkara tidak ditempuh melalui jalur pidana.

“Dimana penyelesaiannya melalui sengketa pers,” imbuh dia.

Baca juga: Beritakan Kasus Dugaan Korupsi di Palopo, Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara

Diketahui Muhammad Arsul adalah jurnalis Berita.news. Ia dilaporkan Farid Judas Karim dengan tuduhan melanggar UU ITE.

Adapun tiga artikel yang dipermasalahkan adalah Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M, lalu Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas, dan terakhir Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?.

Sebelum divonis, Arsul didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan tiga pasal yaitu ujaran kebencian, penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com