JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap seorang jurnalis, Muhammad Asrul.
Asrul dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menulis soal dugaan korupsi anak Wali Kota Palopo, Farid Judas Karim.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan, vonis tersebut mencoreng kebebasan pers.
“Kami menyayangkan putusan ini, akan jadi preseden buruk bagi kebebasan pers kita di tengah kita sedang mengupayakan revisi UU ITE,” ujar Ade dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/11/2021).
Baca juga: Sejumlah Pasal UU ITE Dianggap Jadi Penghambat Kebebasan Pers
Ade menekankan, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.
Dalam SKB disebutkan, produk jurnalistik tidak bisa dijerat dengan UU ITE, Namun, proses hukum terhadap Muhammad Asrul terus berjalan.
“Dalam praktiknya pengadilan tetap melakukan putusan pada karya-karya jurnalistik,” kata dia.
Kasus ini, kata Ade, menunjukkan urgensi revisi UU ITE dengan menghilangkan pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pers.
“Seperti Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, dan beberapa pasal-pasal lainnya,” katanya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Revisi Pasal dalam UU ITE yang Ancam Kebebasan Pers
Ade menuturkan bahwa majelis hakim sudah mengakui tulisan Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.