Salin Artikel

Kasus Asrul Dinilai Bentuk Kriminalisasi Jurnalis

Damar mengatakan kriminalisasi itu sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum sejak awal.

“Yang kami maksud kriminalisasi jurnalis adalah bagaimana konstruksi kasus ini dibangun sejak awal. Dengan mencantumkan Pasal 28 Ayat 2 soal ujaran kebencian dan ancaman pidananya di atas 5 tahun itu yang membuat kepolisian bergerak untuk menahan Asrul selama 36 hari di tahanan,” terang Damar dalam konferensi pers virtual, Selasa (23/11/2021).

Adapun Asrul divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Selatan karena dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tulisannya tentang dugaan korupsi yang dilakukan anak Wali Kota Palopo, Farid Judas Karim.

Damar menjelaskan, pemidanaan Asrul keliru karena dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian mestinya dibuktikan muatannya dan pihak yang dirugikan.

Menurut Damar, ujaran kebencian dalam UU ITE mestinya berdasar pada suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Kalau tulisan itu terkait dugaan korupsi tidak bisa dikatakan ada golongan tertentu yang merasa dirugikan,” ucap dia.

Damar menyayangkan tindakan aparat penegak hukum dalam proses pidana Asrul.

Mestinya, tutur Damar, jika laporan pada jurnalis itu terjadi, aparat penegak hukum mengedepankan penyelesaian dengan berpatokan nota kesepahaman dengan Dewan Pers.

Sehingga proses penyelesaian perkara tidak ditempuh melalui jalur pidana.

“Dimana penyelesaiannya melalui sengketa pers,” imbuh dia.

Diketahui Muhammad Arsul adalah jurnalis Berita.news. Ia dilaporkan Farid Judas Karim dengan tuduhan melanggar UU ITE.

Adapun tiga artikel yang dipermasalahkan adalah Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M, lalu Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas, dan terakhir Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?.

Sebelum divonis, Arsul didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan tiga pasal yaitu ujaran kebencian, penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/23/23483971/kasus-asrul-dinilai-bentuk-kriminalisasi-jurnalis

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke