Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Merasakan Gelagat Aneh Tim DJP Saat Periksa Pajak Bank Panin

Kompas.com - 23/11/2021, 21:47 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) menyebut ada gelagat yang berbeda dari Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat memeriksa kewajiban pajak 2016.

Hal itu nampak dari bukti percakapan antara dua Staf Pajak Bank Panin, Edryoko Dwi Hardono dan Hendi Purnawan.

Adapun keduanya hadir sebagai saksi atas dua terdakwa mantan pejabat DJP, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Sebut Akomodasi Tim Pemeriksa DJP Ditanggung PT GMP

Mulanya jaksa bertanya pada Edryoko tentang isi pesan whatsapp-nya pada Hendi.

“Di BAP saudara ada percakapan melalui whatsapp dengan saudara Hendi terkait gelagat pemeriksa pajak yang terkesan meminta jatah, benar?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/11/2021).

“Iya, Pak,” jawab Edryoko.

Kemudian jaksa menggali lebih dalam terkait gelagat meminta jatah yang dimaksud Edryoko dalam percakapan itu.

“Bagaimana bisa disampaikan ini ke Hendi bahwa gelagat pemeriksa kesannya meminta jatah,” sebut jaksa.

Edryoko mengungkapkan, gelagat itu nampak pada tim pemeriksa yang tidak membalas sanggahan dari Bank Panin terkait kewajiban pajak.

Sebab, Bank Panin mengirimkan surat keberatannya ketika tim pemeriksa menyatakan bahwa kewajiban pajak Bank Panin tahun 2016 senilai Rp 900 miliar.

“Di bulan September mereka (tim pemeriksa pajak) minta akta kredit, sudah kita sediakan lalu hanya dilihat beberapa saja kemudian pamit. Lalu kedua, kita klarifikasi atas sanggahan temuan awal (nominal kewajiban pajak) mereka tidak respons. Ketiga, kita minta diberi data rincian (pemeriksaan pajak) tapi mereka tidak memberikan,” papar Edryoko.

Adapun yang dimaksud Tim Pemeriksa Pajak DJP adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Febrian dan Yulmanizar.

Baca juga: KPK Tangkap Satu Tersangka Kasus Suap Pajak

Dalam perkara ini Angin dan Dadan diduga menerima suap Rp 57 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak sejumlah pihak. Wawan dan Alfred telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.

Sementara itu jaksa menduga Angin dan Dadan menerima suap dari tiga pihak, pertama, dari dua konsultan pajak PT Gunung Madu, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Kedua, penerimaan suap dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati. Ketiga, suap juga diterima dari konsultan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com