JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.
Baca juga: Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani Segera Disidang di PN Jakpus
"Benar, informasi yang kami peroleh, tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno Aji," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).
"Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan," kata dia.
Menurut Ali, tersangka ditangkap karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Kendati demikian, Ali enggan menyebutkan identitas tersangka.
"Hari ini diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan," tutur Ali.
Baca juga: Berkas Perkara Suap Eks Pejabat DJP Dadan Ramdani Dinyatakan Lengkap
Selain angin, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.
Kemudian, tiga konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.