Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 3 Bulan Penjara terhadap Jurnalis di Sulsel Dinilai Jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers

Kompas.com - 23/11/2021, 19:56 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap seorang jurnalis, Muhammad Asrul.

Asrul dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menulis soal dugaan korupsi anak Wali Kota Palopo, Farid Judas Karim.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan, vonis tersebut mencoreng kebebasan pers.

“Kami menyayangkan putusan ini, akan jadi preseden buruk bagi kebebasan pers kita di tengah kita sedang mengupayakan revisi UU ITE,” ujar Ade dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/11/2021).

Baca juga: Sejumlah Pasal UU ITE Dianggap Jadi Penghambat Kebebasan Pers

Ade menekankan, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.

Dalam SKB disebutkan, produk jurnalistik tidak bisa dijerat dengan UU ITE, Namun, proses hukum terhadap Muhammad Asrul terus berjalan.

“Dalam praktiknya pengadilan tetap melakukan putusan pada karya-karya jurnalistik,” kata dia.

Kasus ini, kata Ade, menunjukkan urgensi revisi UU ITE dengan menghilangkan pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pers.

“Seperti Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, dan beberapa pasal-pasal lainnya,” katanya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Revisi Pasal dalam UU ITE yang Ancam Kebebasan Pers

Ade menuturkan bahwa majelis hakim sudah mengakui tulisan Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik.

Mestinya, mekanisme penyelesaian perkara ditempuh melalui sengketa di Dewan Pers, bukan dalam proses hukum pidana.

“Jadi ini sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers kita,” imbuh dia.

Diketahui Muhammad Asrul menulis tiga artikel soal dugaan korupsi Farid Judas Karim.

Tiga artikel itu berjudul Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M.

Kemudian, Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas, dan Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?.

Terkait ketiga artikel itu, Arsul dilaporkan oleh Farid. Jaksa mendakwa Arsul dengan tiga pasal, yakni ujaran kebencian, penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com