JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
JC adalah predikat yang diberikan oleh majelis hakim pada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar. Status JC akan meringankan hukuman.
“Kami ingin mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator yang mulia,” ucap Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Kerap Bertemu Azis Syamsuddin, Robin Mengaku demi Kelangsungan Karir Polisinya
Sebelum menerima berkas permohonan keduanya, ketua majelis hakim Djuyamto mengajukan pertanyaan terkait sikap keduanya selama persidangan.
“Apakah saudara-saudara menyesal dan mengakui perbuatan?,” tanya hakim.
Robin menyatakan mengakui perbuatannya, ia juga meminta maaf pada keluarga, KPK, dan kepolisian.
“Selama proses penyidikan hingga persidangan saya menyesali dan mengakui perbuatan saya,” sebut dia.
Sementara Maskur menyampaikan permintaan maafnya untuk masyarakat karena perkaranya telah menyita perhatian publik.
“Saya memohon maaf pada keluarga dan masyarakat Indonesia terkait masalah ini jadi ramai diperbincangkan, saya juga minta maaf untuk pihak-pihak yang dirugikan karena perbuatan kami berdua yang hanya tipu-tipu dan bohong ini,” terang Maskur.
Kemudian hakim Djuyamto menerima berkas permohonan JC dari keduanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.