JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju berulang kali menyangkal keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Keterangan itu terkait dengan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga mengenalkannya dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
“Dalam BAP, saudara menyebutkan pada Oktober 2020, Dedi menelepon saudara untuk bertemu dengan Azis sekitar pukul 20.00 WIB di rumah dinas Azis. Lalu saudara diminta menunggu di pendopo oleh Dedi, kemudian Azis mendatangi saudara dengan M Syahrial,” ungkap jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Tegur Stepanus Robin, Hakim: Azis Syamsuddin Tidak Bisa Menolong, Kejujuran yang Bisa
Adapun Robin merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK.
Dalam persidangan hari ini, ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lain, Maskur Husain.
Kemudian, jaksa melanjutkan bahwa dalam BAP, Robin juga menyatakan Azis memperkenalkannya dengan M Syahrial sebagai Kader Partai Golkar.
“Ini Riyal (M Syahrial), Kader Golkar, ada yang ingin diobrolkan dengan Robin. Silakan kalian ngobrol berdua, saya tinggal ke dalam,” tutur jaksa.
Robin menampik dua keterangan dalam BAP yang dibacakan jaksa itu.
Ia mengaku telah mencabut dan mengganti keterangan itu.
Dalam pandangan Robin, keterangan itu disampaikannya dalam pemeriksaan sebelum berstatus sebagai tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.