Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Bertemu Azis Syamsuddin, Robin Mengaku demi Kelangsungan Karier Polisinya

Kompas.com - 22/11/2021, 22:46 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku menjaga silaturahim dengan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin demi kelangsungan kariernya sebagai polisi.

Diketahui Robin merupakan mantan penyidik KPK yang berstatus sebagai anggota Polri dan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Ia kemudian tersandung perkara dugaan suap pengurusan kasus di KPK.

Mulanya, ketua majelis hakim Djuyamto bertanya pada Robin terkait kesaksiannya yang mengaku dikenalkan pada mantan Wali Kota M Syahrial oleh ajudan Azis yaitu Dedi Yulianto.

Baca juga: Stepanus Robin Beralasan Bikin Rekening Baru atas Nama Orang Lain karena Takut Diketahui Istri

Padahal, dalam keterangan M Syahrial, ia justru mengenal Robin dari Azis.

“Bahwa kehadiran saudara pada malam hari pertama kali di rumah Pak Azis katanya (karena) telepon dari Dedi? Tapi saudara mengatakan siangnya sudah ada di rumah dinas Pak Azis,” sebut hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).

“Siap yang mulia,” jawab Robin.

Adapun Robin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Maskur Husain.

Kemudian hakim Djuyamto melanjutkan pertanyaannya. Ia ingin tahu kepentingan Robin mengunjungi rumah Azis.

“Begitu intensnya saudara sering berkunjung itu kepentingannya apa? Apakah saudara termasuk bagian protokolernya Pak Azis atau bukan?,” cerca hakim.

Robin mengaku tidak menjadi anggota atau bagian dari tim protokoler Azis.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin

“Lalu kepentingannya apa?,” hakim Djuyamto menegaskan pertanyaan.

“Hanya ingin lebih bersilaturahmi karena ya lebih ke kepentingan karier saya sebagai anggota polri Yang Mulia. Hanya ingin silaturahmi pada beliau biar dekat dengan seorang pejabat,” ucap dia.

Diketahui Azis terseret dalam perkara ini. Jaksa menduga politisi Partai Golkar itu terlibat dalam dua hal, pertama memberi suap. Kedua, mengenalkan Robin dengan beberapa pihak penyuap lainnya.

Terkait pemberian suap, jaksa menduga, Azis bersama rekannya, Aliza Gunado memberi uang Rp 3,5 miliar pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Azis juga diduga mengenalkan Robin ke mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Baca juga: Tegur Stepanus Robin, Hakim: Azis Syamsuddin Tidak Bisa Menolong, Kejujuran yang Bisa

Rita diduga memberikan suap Rp 5,197 miliar untuk mengurus pengembalian 19 aset miliknya yang disita KPK.

Sedangkan M Syahrial disebut memberi suap Rp 1,695 untuk meminta agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikkan.

Jaksa mendakwa Robin dan Maskur menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com