Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/11/2021, 05:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Bayu Galih

BILA kita membicarakan tentang national security atau keamanan nasional, maka salah satu aspek penting adalah mengenai keamanan wilayah udara nasonal.

Bagi Indonesia yang posisinya sangat strategis, yaitu berada pada posisi di antara dua benua dan dua samudera, maka wilayah udara teritorialnya menjadi sangat penting. Lebih lebih lagi, Indonesia selain luas dan berpenduduk banyak, juga terdiri dari puluhan ribu pulau.

Indonesia adalah sebuah negara yang luas, terletak pada posisi strategis dan berbentuk kepulauan serta berpenduduk banyak.

Mengikuti perkembangan global di mana pertumbuhan ekonomi dunia tengah bergeser dari Samudera Atlantik ke kawasan Samudera Hindia dan Pasifik, maka posisi Indonesia menjadi lebih penting lagi.

Baca juga: Wapres Minta Andika Perkasa Jaga Kondusivitas Keamanan di Papua

Salah satu dari pertumbuhan ekonomi yang tengah bergerak maju adalah sektor perhubungan udara. Pada sistem perhubungan udara inilah, maka wilayah udara teritorial Indonesia menjadi sebuah kawasan yang bernilai sangat strategis.

Dengan meningkatnya arus penerbangan belakangan ini, maka tidak bisa dihindari munculnya kerawanan dalam memelihara keamanan wilayah udara Indonesia.

Sedikit beruntung dalam dua tahun terakhir kepadatan jalur perhubungan udara yang melintas di wilayah udara Indonesia sedikit menurun sebagai akibat pandemi Covid-19.

Akan tetapi, hal tersebut adalah bersifat sementara saja. Pada intinya arus penerbangan yang menggunakan jalur perhubungan udara di wilayah Indonesia akan terus meningkat. Kerawanan yang ditimbulkannya tentu saja patut diwaspadai.

Persoalan yang muncul adalah berkenaan dengan masalah penggunaan ruang udara yang berkait dengan UNCLOS 82.

Baca juga: Hadiri Sertijab Panglima TNI, Ketua DPR Pesan Jaga Kedaulatan NKRI

Seperti diketahui UNCLOS 82 walau memberikan pengakuan bagi Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan, akan tetapi di dalamnya mengandung ketentuan yang menimbulkan potensi "sengketa".

Masalahnya adalah sebagai negara kepulauan Indonesia dituntut oleh Hukum Laut Internasional untuk memberikan jalur lintas bebas atau sea lane passage bagi pelayaran internasional.

Itu sebabnya maka hal tersebut difasilitasi dengan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia). Demikianlah maka persoalan atau dampak dari ALKI muncul ke permukaan.

Merujuk kepada hukum laut internasional maka wilayah udara di atas ALKI dibebaskan untuk dipergunakan sebagai alur lintas penerbangan.

Baca juga: Mochtar Kusumaatmadja, Bapak Hukum Laut Indonesia yang Kini Telah Tiada...

Hal ini sangat bertentangan dengan Hukum Udara Internasional seperti yang tercantum dalam Konvensi Chicago bahwa kedaulatan negara di udara adalah komplet dan eksklusif. Artinya adalah dalam hukum udara tidak tersedia celah melintas tanpa izin.

Pertentangan inilah yang sangat berpotensi menimbulkan sengketa antara negara. Pada satu sisi Hukum Laut memberikan ijin untuk melintas bebas pada alur ALKI dan sekaligus memberikan pembenaran untuk juga menggunakan kolom udara di atasnya.

Sementara Hukum Udara sama sekali tidak memberikan peluang untuk melintas tanpa izin.

Perkembangan terakhir, dengan munculnya pakta pertahanan baru yang mencakup tiga negara, Inggris, Amerika, dan Australia yang berjudul AUKUS, maka tak pelak lagi akan juga meningkatkan arus perhubungan udara yang melintas wilayah Indonesia.

Pada titik tertentu dipastikan kegiatan tersebut akan juga memunculkan potensi sengketa dalam penggunaan alur lintas perhubungan udara di wilayah Republik Indonesia.

Sebuah realita dari tumbuhnya kerawanan tambahan dalam penyelenggaraan memelihara keamanan nasional di wilayah udara kedaulatan Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Deklarasi Cawapres Anies Bakal Dilakukan Paling Lambat 16 Juli 2023

Deklarasi Cawapres Anies Bakal Dilakukan Paling Lambat 16 Juli 2023

Nasional
PAN Belum Resmi Jajaki Kerja Sama Politik dengan PDI-P, Berharap Ada Pertemuan Lanjutan

PAN Belum Resmi Jajaki Kerja Sama Politik dengan PDI-P, Berharap Ada Pertemuan Lanjutan

Nasional
Panglima TNI Ancam Sikat Habis Mafia Tanah: Baik Militer Aktif maupun Pensiun

Panglima TNI Ancam Sikat Habis Mafia Tanah: Baik Militer Aktif maupun Pensiun

Nasional
PAN Benarkan Priyo Budi Santoso Jadi Kader: Nyaleg di Jawa Tengah

PAN Benarkan Priyo Budi Santoso Jadi Kader: Nyaleg di Jawa Tengah

Nasional
Anies Benarkan Sudah Kantongi Satu Nama Cawapres

Anies Benarkan Sudah Kantongi Satu Nama Cawapres

Nasional
Update 2 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 178 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.056

Update 2 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 178 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.056

Nasional
Babak Baru Isu Bocornya Putusan MK soal Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Bareskrim Turun Tangan

Babak Baru Isu Bocornya Putusan MK soal Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Bareskrim Turun Tangan

Nasional
Nasdem Bakal Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka Plate

Nasdem Bakal Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka Plate

Nasional
Kemenkes: Kasus Rabies Meningkat pada 2022, Kemungkinan karena Pandemi Covid-19

Kemenkes: Kasus Rabies Meningkat pada 2022, Kemungkinan karena Pandemi Covid-19

Nasional
Jalin Kerja Sama dengan PAN, PDI-P Singgung Basis Kekuatan di Sumbar

Jalin Kerja Sama dengan PAN, PDI-P Singgung Basis Kekuatan di Sumbar

Nasional
Anies dan Tim Delapan KPP Sudah Tetapkan Nama Cawapres

Anies dan Tim Delapan KPP Sudah Tetapkan Nama Cawapres

Nasional
Hasto: PAN Menyinari Seluruh Alam Semesta, Termasuk Kantor PDI Perjuangan

Hasto: PAN Menyinari Seluruh Alam Semesta, Termasuk Kantor PDI Perjuangan

Nasional
Jokowi Ingin Cawe-cawe, Amien Rais: Hentikan Manuver Ugal-ugalan Anda

Jokowi Ingin Cawe-cawe, Amien Rais: Hentikan Manuver Ugal-ugalan Anda

Nasional
Kasus ABG 16 Tahun di Parigi Moutong Diperkosa, Pakar: Pemaksaan Bisa Dalam Bentuk Psikis

Kasus ABG 16 Tahun di Parigi Moutong Diperkosa, Pakar: Pemaksaan Bisa Dalam Bentuk Psikis

Nasional
Partai Buruh Sebut Upaya DPR 'Ancam' MK adalah Upaya Memalukan

Partai Buruh Sebut Upaya DPR "Ancam" MK adalah Upaya Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com