JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman Mochtar Kusumaatmadja tutup usia di umurnya yang ke-92 tahun pada Minggu (6/6/2021).
Selain dikenal karena jabatannya sebagai Menteri Luar Negeri dan menteri Kehakiman, pria kelahiran Jakarta 17 April 1929 itu juga mashyur sebagai Bapak Hukum Laut Indonesia.
Dikutip dari Tribunnews.com, Mochtar awalnya banyak bergulat dengan pembahasan hukum laut internasional.
Baca juga: Yusril: Utang Indonesia kepada Mochtar Kusumaatmadja Tak Akan Terbayar
Pada 1958-1961, Mochtar juga mewakili Indonesia dalam Konferensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, dan Tokyo.
Beberapa karya tulisnya juga telah mengilhami lahirnya Undang-undang Landas Kontinen Indonesia tahun 1970.
Prestasi Mochtar yang diakui dunia internasional ialah kala menjadi Wakil Indonesia di Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York.
Sosoknya dikenal sebagai pakar hukum laut Indonesia yang mengusung gagasan negara kepulauan (archipelagic state).
Hingga akhirnya, gagasan Mochtar ini menjadi landasan awal lahirnya konsep Wawasan Nusantara.
Baca juga: Mochtar Kusumaatmadja Wafat, Mahfud MD: Sosok Sangat Cemerlang
Gagasan tersebut kemudian menjadi dasar dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia.
Karena gagasan itu lah, Mochtar akhirnya dijuluki sebagai Bapak Hukum Laut Indonesia.
Rupanya, perjuangan Mochtar saat mengusung konsep negara kepulauan tidak mudah.
Meski dikenal sebagai diplomat ulung, butuh waktu hampir 25 tahun lamanya untuk meyakinkan negara lain atas konsep tersebut.
Mochtar pun sangat gigih dan detail dalam memperjuangkan konsep negara kepulauan di berbagai forum internasional, khususnya di PBB.
Baca juga: Sampaikan Duka Cita, Kemlu: Mochtar Kusumaatmadja Abdikan Diri untuk Nusa dan Bangsa
Hingga akhirnya, usaha Mochtar berbuah manis dengan ditandatanganinya Konvensi Hukum Laut 1982 di Montego Bay, Jamaica pada 10 Desember 1982.
Konvensi tersebut akhirnya mengakui konsep negara kepulauan yang diperjuangkan Mochtar selama 25 tahun dan Indonesia telah merafikasinya dengan UU No. 17 tahun 1985.
Dulunya batas laut teritorial 12 mil dari titik terluar wilayah terluar masih menjadi bagian suatu negara yang relatif diterima.
Namun demikian, konsep yang ditawarkan Indonesia tentang nusantara alias negara kepulauan adalah hal baru di dunia internasional.
Dengan konsep negara kepulauan ini, tak ada lagi area "bolong" di antara pulau-pulau karena jarak mereka melebihi ketentuan laut teritorial di suatu negara kepulauan seperti Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.