Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permendikbud Rilis, Dirjen Dikti: Kasus Kekerasan Seksual yang Tak Dilaporkan Mulai Muncul

Kompas.com - 19/11/2021, 15:14 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Ristek, Nizam mengatakan, setelah beleid itu terbit, pihaknya menerima laporan adanya aduan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Baru permen itu keluar, itu sudah beberapa laporan sampai ke saya. Yang selama ini tidak berani melapor, sekarang mulai bermunculan di perguruan tinggi kita," kata Nizam dalam diskusi virtual, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: BEM UI Dukung Permendikbud 30, Berharap Kekerasan Seksual Dihentikan dan Korban Bersuara

Nizam berharap, kehadiran Permendikbud Ristek 30/2021 ini dapat memberikan payung hukum yang jelas terkait kasus kekerasan seksual.

Ia juga ingin, tidak lagi ada predator kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Mudah-mudahan dengan hadirnya payung di civitas akademika ini, maka para predator yang selama ini terlindungi di balik kerangka yang abu-abu itu akan bisa kita tuntaskan," ucapnya.

Selain itu, Nizam menceritakan, selama 2 tahun ia menjabat sebagai posisi Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek, ia hampir setiap minggu mendapatkan keluhan dan masukan dari berbagai pihak tentang berbagai isu.

Baca juga: LBH Yogyakarta: 6 Kampus di Kota Pelajar Belum Selesaikan Perkara Kekerasan Seksual

Salah satu isu tersebut, menurutnya, banyak soal kekerasan seksual di kampus.

Keluhan tersebut di antaranya terkait ketakutan korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya ke kampus.

"Dan kalau melapor juga membalik pada pelapor karena tidak ada perlindungan, serta ada dalam posisi yang sangat lemah," ucap dia.

Ia menambahkan, jika ada keberanian korban untuk melapor, pimpinan perguruan tinggi juga kebingungan karena tidak ada payung hukum yang legal untuk bisa memproses laporan korban itu.

Baca juga: Dukungan dan Kontroversi Seputar Permendikbud Ristek Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com