Menurut dia, kasus kekerasan seksual yang sering diterimanya sangat beragam. Mulai dari fisik, verbal, dan digital.
"Itu berbagai macam bentuk pelecehan dan kekerasan seksual tersebut terjadi, tanpa ada tempat pelapor, tanpa ada tempat berlindung yang jelas," kata Nizam.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengungkapkan beberapa tujuan dari Permendikbud Ristek 30/2021.
Nadiem mengatakan, salah satunya ini menjadi upaya pemenuhan hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan tinggi yang aman.
"Itu nomor satu, haknya mereka untuk mendapat pendidikan yang aman," kata Nadiem dalam Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).
Selanjutnya, Kemendikbud Ristek ingin memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk bisa mengambil langkah tegas atas kasus kekerasan seksual.
Menurut Nadiem, saat ini masih belum ada kerangka hukum yang jelas di tingkat pendidikan tinggi dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
"Banyak sekali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, tapi mereka tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.