Pasal 20 UU tersebut mengatur bahwa syarat-syarat untuk diangkat menjadi Jaksa Agung antara lain, warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kemudian, berijazah paling rendah sarjana hukum; sehat jasmani dan rohani; berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Adapun ketentuan harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa merupakan syarat pengangkatan jaksa.
Diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah kini tengah membahas revisi UU Kejaksaan. RUU Kejaksaan masuk sebagai salah satu dari 37 RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.