Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, perlu ada penambahan syarat menjadi Jaksa Agung, yakni "lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa".
"Yang pertama sekali, poin masukan kami adalah berkaitan dengan Jaksa Agung, kami sependapat bahwa Jaksa Agung itu memang harus berasal dari jaksa," kata Barita dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (17/11/2021).
Barita beralasan, Jaksa Agung adalah pengacara negara, penyidik, dan penuntut umum tertinggi negara, sehingga seorang Jaksa Agung haruslah pernah atau sedang menjabat sebagai jaksa.
Selain itu, Jaksa Agung dari kalangan internal Kejaksaan dinilai memiliki pemahaman yang baik terhadap kultur, karakteristik, organisasi, dan tata kerja serta peraturan-peraturan internal di Kejaksaan.
Barita menuturkan, Pasal 53 Ayat (1) Statuta Roma juga menyatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM berat adalah jaksa.
"Sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan bukan oleh bukan seorang jaksa maka pengadilan dapat berpotensi menolak kasus tersebut," ujar Barita.
Ia menambahkan, Jaksa Agung juga akan mewakili kepentingan Indonesia dalam asosiasi jaksa internasional sehingga seorang Jaksa Agung hendaknya merupakan seorang jaksa.
"Menurut kami usulan dari DPR RI berkaitan dengan syarat menjadi jaksa (agung) harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa kami sependapat," kata Barita.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, tidak ada ketentuan harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa sebagai syarat untuk menjadi seorang Jaksa Agung.
Pasal 20 UU tersebut mengatur bahwa syarat-syarat untuk diangkat menjadi Jaksa Agung antara lain, warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kemudian, berijazah paling rendah sarjana hukum; sehat jasmani dan rohani; berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Adapun ketentuan harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa merupakan syarat pengangkatan jaksa.
Diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah kini tengah membahas revisi UU Kejaksaan. RUU Kejaksaan masuk sebagai salah satu dari 37 RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/17/11461131/ruu-kejaksaan-komisi-kejaksaan-usul-jaksa-agung-harus-berlatar-belakang