Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA: Pembentukan Puspaga Tahun 2021 Hanya 3 Persen

Kompas.com - 17/11/2021, 08:18 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada tahun 2021 hanya mencapai 3 persen.

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA Rohika Kurniadi Sari mengatakan, hal tersebut berdasarkan pendataan kepada 80 Puspaga atau 40 persen dari total untuk memperoleh gambaran profil Puspaga di Indonesia.

"Pembentukan Puspaga pada 2021 ini, masih tergolong rendah yaitu 3 persen," kata Rohika dalam Rapat Koordinasi Akhir Penilaian Standar Puspaga Tahun 2021, dikutip dari siaran pers, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Menteri PPPA Harap Puspaga Tingkatkan Kualitas dan Ketahanan Keluarga

Rohika mengatakan, pendataan Puspaga tersebut dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan Puspaga.

Sekaligus mempermudah integrasi dan sinergi layanan tersebut dengan layanan keluarga lainnya di Indonesia.

Dari pendataan itu pula, kata dia, sebagian besar Puspaga tercatat 31 persen sudah memiliki lebih dari tiga media sosial.

Begitu pun strategi promosi juga didominasi oleh media sosial yaitu 93 persen, sebagian besar Puspaga yaitu 69 persen memiliki tenaga pemberi layanan yang lengkap, baik psikolog, konselor, dan admin.

"Adapun layanan yang diberikan sebagian besar berupa konsultasi dan konseling offline hingga 91 persen," kata dia.

Baca juga: Kementerian PPPA Minta Puspaga Jangkau Lembaga Pengasuhan Alternatif

Rohika mengatakan, Puspaga dibentuk untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga, khususnya dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak dalam keluarga.

Sejak 2016 hingga 2021, sudah terbentuk 193 Puspaga baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam rangka memperkuat akuntabilitas layanan Puspaga, pada 2020 Kementerian PPPA telah menyusun pedoman Standar Puspaga sesuai Surat Edaran Menteri PPPA Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pengembangan Layanan Puspaga di Daerah.

"Hal tersebut sebagai acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan penguatan dan pengembangan layanan Puspaga yang sesuai standar dan tersertifikasi,” kata dia.

Baca juga: Entaskan Stunting, Kementerian PPPA Canangkan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Beberapa unsur yang perlu distandardisasi tersebut antara lain kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), program dan layanan, protokol layanan selama pandemi dan pasca pandemi, hingga pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Hal ini bertujuan untuk membangun sistem nasional yang mampu meningkatkan dan menjamin mutu layanan Puspaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com