Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA Rohika Kurniadi Sari mengatakan, hal tersebut berdasarkan pendataan kepada 80 Puspaga atau 40 persen dari total untuk memperoleh gambaran profil Puspaga di Indonesia.
"Pembentukan Puspaga pada 2021 ini, masih tergolong rendah yaitu 3 persen," kata Rohika dalam Rapat Koordinasi Akhir Penilaian Standar Puspaga Tahun 2021, dikutip dari siaran pers, Rabu (17/11/2021).
Rohika mengatakan, pendataan Puspaga tersebut dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan Puspaga.
Sekaligus mempermudah integrasi dan sinergi layanan tersebut dengan layanan keluarga lainnya di Indonesia.
Dari pendataan itu pula, kata dia, sebagian besar Puspaga tercatat 31 persen sudah memiliki lebih dari tiga media sosial.
Begitu pun strategi promosi juga didominasi oleh media sosial yaitu 93 persen, sebagian besar Puspaga yaitu 69 persen memiliki tenaga pemberi layanan yang lengkap, baik psikolog, konselor, dan admin.
"Adapun layanan yang diberikan sebagian besar berupa konsultasi dan konseling offline hingga 91 persen," kata dia.
Rohika mengatakan, Puspaga dibentuk untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga, khususnya dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak dalam keluarga.
Sejak 2016 hingga 2021, sudah terbentuk 193 Puspaga baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam rangka memperkuat akuntabilitas layanan Puspaga, pada 2020 Kementerian PPPA telah menyusun pedoman Standar Puspaga sesuai Surat Edaran Menteri PPPA Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pengembangan Layanan Puspaga di Daerah.
"Hal tersebut sebagai acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan penguatan dan pengembangan layanan Puspaga yang sesuai standar dan tersertifikasi,” kata dia.
Beberapa unsur yang perlu distandardisasi tersebut antara lain kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), program dan layanan, protokol layanan selama pandemi dan pasca pandemi, hingga pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Hal ini bertujuan untuk membangun sistem nasional yang mampu meningkatkan dan menjamin mutu layanan Puspaga.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/17/08184271/kementerian-pppa-pembentukan-puspaga-tahun-2021-hanya-3-persen