Awalnya, ia ditolak oleh tim pemeriksa pajak untuk mengurus kewajiban pakak Bank Panin karena tak memiliki kuasa.
Namun, Veronika kemudian diberi kuasa pengurusan pajak oleh Direktur Administrasi dan Keuangan Bank Panin, Ahmad Hidayat.
“Surat kuasa itu untuk membantu meminta, menanyakan pada tim pemeriksa, seperti minta legalitas, validitas, data pajak, dan rasionalitas hitungan pajak,” ucap dia.
Setelah bertemu tim pemeriksa pajak, Veronika mengaku mendapatkan hitungan kewajiban pajak Bank Panin.
“Saya dapat surat keterangan pajak (SKP) sekitar Rp 300 miliar,” ucap dia.
Baca juga: KPK Dalami Penukaran Uang yang Dilakukan Pejabat Ditjen Pajak Terkait Pemeriksaan Pajak
Veronika juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sementara itu, jaksa menduga Angin dan Dadan menerima suap senilai Rp 57 miliar untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.
Jaksa menduga uang itu didapatkan keduanya dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad.
Suap diduga diberikan oleh kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.