Salin Artikel

Hakim Dalami Motif Mantan Komisaris PT Panin Investment Bantu Urus Pajak

Hakim menilai, Veronika tak seharusnya mengurus kewajiban pajak Bank Panin dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dalam perkara ini, Veronika berstatus sebagai tersangka.

Namun, hari ia dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani.

“Itu di luar tupoksi saudara, tetapi karena diminta tolong jadi inisiatif sendiri atau bagaimana?” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Veronika menjawab bahwa ia turun tangan memberikan bantuan karena diminta oleh Chief Financial Officer PT Panin Bank, Marlina Gunawan.

Menurut dia, Marlina meminta bantuan karena Veronika pada tahun 1995 pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Panin Bank.

“Tahun 2018 saya bermain ke Bank Panin, bertemu Bu Marlina, saya tanya lagi ngapain, dia menjawab, ‘Lagi diperiksa pajak, agak ribet," ucap Veronika.

Kemudian, Veronika menanyakan pada Marlina apa yang membuatnya kesusahan dalam mengurus kewajiban pajak PT Bank Panin.

Marlina mengaku kesusahan berkomunikasi dengan tim pemeriksa pajak.

“Jadi dimintai tolong karena saudara sudah punya pengalaman?” kata hakim Fahzal.

“Jadi lebih mengerti hitungannya. Lalu saya tanya ke Bu Marlina siapa saja timnya (pemeriksa pajak) lalu dia kirim berdasarkan surat tugasnya ada Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febri,” papar Veronika.

Adapun Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian merupakan Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Dua diantaranya, yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Setelah dimintai tolong oleh Marlina, Veronika datang ke kantor pajak dan bertemu tim pemeriksa pajak tersebut.

Awalnya, ia ditolak oleh tim pemeriksa pajak untuk mengurus kewajiban pakak Bank Panin karena tak memiliki kuasa.

Namun, Veronika kemudian diberi kuasa pengurusan pajak oleh Direktur Administrasi dan Keuangan Bank Panin, Ahmad Hidayat.

“Surat kuasa itu untuk membantu meminta, menanyakan pada tim pemeriksa, seperti minta legalitas, validitas, data pajak, dan rasionalitas hitungan pajak,” ucap dia.

Setelah bertemu tim pemeriksa pajak, Veronika mengaku mendapatkan hitungan kewajiban pajak Bank Panin.

“Saya dapat surat keterangan pajak (SKP) sekitar Rp 300 miliar,” ucap dia.

Veronika juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sementara itu, jaksa menduga Angin dan Dadan menerima suap senilai Rp 57 miliar untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.

Jaksa menduga uang itu didapatkan keduanya dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad.

Suap diduga diberikan oleh kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/16/15371801/hakim-dalami-motif-mantan-komisaris-pt-panin-investment-bantu-urus-pajak

Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke