Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harun Masiku Hampir Dua Tahun Buron, KPK: Pasti Kami Cari

Kompas.com - 16/11/2021, 14:53 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, terus mengejar buron kasus suap Harun Masiku.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk mencari keberadaan politikus PDI-P tersebut.

“Kami sekali lagi dari awal komitmen, karena kami memang setiap orang yang sudah di dalam daftar pencarian orang pasti akan kami lakukan pencarian,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

“Termasuk salah satu komitmennya sampai kemudian menyampaikan ke interpol ya,” ucap dia.

Ghufron menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini mulai mereda menjadi peluang bagi KPK untuk dapat meningkatkan upaya pencarian Harun Masiku.

Ia pun berharap media dan masyarakat luas bisa berkontribusi memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Harun maupun buron-buron KPK lainnya.

“Kami berharap juga, bukan hanya media tapi masyarakat luas memberikan kontribusi positif kalau ada info-info tentang keberadaan orang-orang bukan hanya Harun Masiku,” ucap Ghufron.

Baca juga: Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap, KPK Dinilai ICW Tidak Serius

“Tapi semua orang-orang yang terdapat dalam daftar pencarian orang yang di-list oleh KPK,” tutur dia.

Sebagai informasi Harun Masiku adalah tersangka dugaan suap pergantian waktu anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Namanya terseret setelah KPK menangkap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dalam perkara itu, KPK menyatakan Harun sebagai tersangka yang diduga memberi suap senilai Rp 900 juta.

Informasi keberadaan Harun masih simpang siur hingga kini, sejak politikus PDI Perjuangan itu dinyatakan buron sejak Januari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com