Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Luhut Sebut Haris Azhar dan Fatia Tak Hadiri Proses Mediasi Tanpa Alasan

Kompas.com - 15/11/2021, 13:19 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, mengatakan bahwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti tidak datang dalam proses mediasi tanpa alasan jelas.

Diketahui proses mediasi mestinya berlangsung hari ini, Senin (15/11/2021) sejak pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.

“Klien kami Pak Luhut, sesuai undangan kepolisian, sudah hadir. Ternyata Haris Azhar dan Fatia tidak datang dengan tidak memberikan alasan,” ucap Juniver dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik Gagal, Luhut Bakal Gugat Haris Azhar dan Fatia Rp 100 Miliar

Juniver menilai tidak ada iktikad baik dari Haris dan Fatia dalam proses mediasi itu.

Padahal, lanjut dia, Luhut sudah menyelakan waktu di tengah kesibukannya mengurus berbagai persoalan negara.

“Sementara dari pihak Haris Azhar dan Fatia tidak menghormati dan menghargai waktu yang sudah ditentukan kepolisian,” jelas dia.

Juniver mengklaim bahwa jadwal mediasi hari ini merupakan permintaan Haris Azhar.

Ia menuturkan, dari pihak Luhut telah meminta proses mediasi berlangsung Kamis (11/11/2021), namun Haris Azhar menolak karena sedang tidak berada di Jakarta.

Baca juga: Mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Gagal, Luhut: Ketemu di Pengadilan Saja

Juniver lantas menghubungi Luhut untuk menyiapkan waktu hadir dalam mediasi.

“Undangan sudah dikirimkan pada semua pihak, yang datang adalah klien kami, sementara Haris Azhar tidak hadir,” katanya.

Juniver menegaskan, dengan tidak hadirnya dua pihak tersebut maka perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan.

“Jadi tetap dilanjutkan ke meja hijau, nanti kita lihat siapa yang benar dan siapa yang salah. Klien kami (Luhut) menyatakan siap hadir di persidsngan dan proses lebih lanjut,” pungkas dia.

Diketahui Luhut berseteru dengan Haris dan Fatia karena dituding terlibat dalam proyek tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Tudingan itu disampaikan Haris dan Fatia dalam tayangan di YouTube Haris Azhar.

Baca juga: Haris Azhar-Fatia Datangi Mapolda Metro Pakai Masker dengan Silang Merah, Pengacara: Artinya Ada Pembungkaman

Luhut sempat mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali pada kedua aktivis tersebut, merasa tak diindahkan, Luhut kemudian melaporkan Haris dan Fatia dengan pasal pencemaran nama baik.

Sebelumnya proses mediasi pernah dijadwalkan pada 21 Oktober 2021. Namun kala itu, justru Luhut yang tidak datang.

Juniver mengklaim, Luhut tak hadir karena penyidik Polda Metro Jaya yang meminta jadwal mediasi itu ditunda karena bertabrakan dengan agenda lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com