JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, mengatakan bahwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti tidak datang dalam proses mediasi tanpa alasan jelas.
Diketahui proses mediasi mestinya berlangsung hari ini, Senin (15/11/2021) sejak pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.
“Klien kami Pak Luhut, sesuai undangan kepolisian, sudah hadir. Ternyata Haris Azhar dan Fatia tidak datang dengan tidak memberikan alasan,” ucap Juniver dikonfirmasi Kompas.com.
Baca juga: Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik Gagal, Luhut Bakal Gugat Haris Azhar dan Fatia Rp 100 Miliar
Juniver menilai tidak ada iktikad baik dari Haris dan Fatia dalam proses mediasi itu.
Padahal, lanjut dia, Luhut sudah menyelakan waktu di tengah kesibukannya mengurus berbagai persoalan negara.
“Sementara dari pihak Haris Azhar dan Fatia tidak menghormati dan menghargai waktu yang sudah ditentukan kepolisian,” jelas dia.
Juniver mengklaim bahwa jadwal mediasi hari ini merupakan permintaan Haris Azhar.
Ia menuturkan, dari pihak Luhut telah meminta proses mediasi berlangsung Kamis (11/11/2021), namun Haris Azhar menolak karena sedang tidak berada di Jakarta.
Baca juga: Mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Gagal, Luhut: Ketemu di Pengadilan Saja
Juniver lantas menghubungi Luhut untuk menyiapkan waktu hadir dalam mediasi.
“Undangan sudah dikirimkan pada semua pihak, yang datang adalah klien kami, sementara Haris Azhar tidak hadir,” katanya.
Juniver menegaskan, dengan tidak hadirnya dua pihak tersebut maka perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan.
“Jadi tetap dilanjutkan ke meja hijau, nanti kita lihat siapa yang benar dan siapa yang salah. Klien kami (Luhut) menyatakan siap hadir di persidsngan dan proses lebih lanjut,” pungkas dia.
Diketahui Luhut berseteru dengan Haris dan Fatia karena dituding terlibat dalam proyek tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Tudingan itu disampaikan Haris dan Fatia dalam tayangan di YouTube Haris Azhar.
Luhut sempat mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali pada kedua aktivis tersebut, merasa tak diindahkan, Luhut kemudian melaporkan Haris dan Fatia dengan pasal pencemaran nama baik.
Sebelumnya proses mediasi pernah dijadwalkan pada 21 Oktober 2021. Namun kala itu, justru Luhut yang tidak datang.
Juniver mengklaim, Luhut tak hadir karena penyidik Polda Metro Jaya yang meminta jadwal mediasi itu ditunda karena bertabrakan dengan agenda lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.