Sementara itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di DPR masih stagnan dan belum selesai.
Setara Institute menilai, masih ada kekosongan hukum saat ini untuk menjawab terkait permasalahan kekerasan seksual.
"Memang saat ini sudah darurat kekerasan seksual terhadap perempuan," ucap Sayyidatul.
Terkait adanya perdebatan soal ketentuan consent atau persetujuan, Sayyidatul berpendapat memang sulit untuk mengatur hal yang berkaitan dengan ranah privat.
"Dan kami rasa juga negara bukan dalam kapasitas terlalu mengintervensi ranah privat seseorang. Biarkanlah itu menjadi hubungan antara individu tersebut dengan Tuhannya," kata dia.
"Tetapi, melalui permen itu, negara mencoba mengakomodasi ketika ada peristiwa yang mengganggu ketenteraman masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hasan Alaydroes berharap Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mau berdiskusi soal polemik Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Menurut dia, diskusi tersebut bertujuan untuk menyempurnakan susbstansi Permendikbud.
“Mungkin saja setelah ada kontroversi ini, Mas Nadiem bisa hadir di Komisi X kemudian bersama-sama memperbaiki atau menjadikan ini sebagai sesuatu yang lebih powerful,” kata Hasan, Sabtu.
Sebagaimana diketahui, penerbitan Permendikbud tersebut telah menimbulkan pro dan kontra. Fraksi PKS merupakan salah satu pihak yang mengkritik peraturan itu.
Fraksi PKS berpandangan, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 belum menjangkau pelanggaran asusila di lingkungan kampus, termasuk praktik perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis.
Hasan mengatakan, meski penerbitan Permendikbud merupakan ranah eksekutif, setidaknya Komisi X dilibatkan dalam proses penyusunan.
“Kami enggak tahu, tiba-tiba terbit permendikbud. Itu memang ranahnya eksekutif tapi apa salahnya konsultasi,” kata politisi PKS itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.