JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.
Aturan ini dibuat agar menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Dalam beleid tersebut diatur bahwa pemimpin perguruan tinggi harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Secara rinci, satgas itu dibentuk melalui seleksi yang dilakukan panitia seleksi, berdasarkan Bab IV Pasal 23 ayat 2.
Kemudian, pada Pasal 27 ayat 1 diatur bahwa keanggotaan Satgas berasal dari perguruan tinggi yang terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa.
Baca juga: Soal Permendikbud PPKS, Rektor ITB: Kami Tunggu Sejak Tahun Lalu
Susunan keanggotaan Satgas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Kemudian, pada Pasal 28 disebutkam bahwa ketua Satgas harus berasal dari unsur pendidik, sekretaris Satgas berasal dari unsur mahasiswa atau tenaga pendidik dan anggota satgas paling sedikit 50 persen berasal dari unsur mahasiswa.
Adapun masa tugas Satgas selama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 periode berikutnya.
Tugas dan wewenang satgas
Pada Pasal 34 ayat 1, terdapat 8 tugas Satgas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, yaitu
1. Membantu pemimpin perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.
2. Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan pada Perguruan Tinggi.
3. Menyampaikan hasil survei kepada pimpinan Perguruan Tinggi.
4. Menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus.
5. Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan.