Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukungan dan Kontroversi Seputar Permendikbud Ristek Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Kompas.com - 14/11/2021, 09:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) tentang mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus mendapat sambutan baik. Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu diterbitkan pada 31 Agustus 2021.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menilai, saat ini situasi kekerasan seksual di Indonesia sudah darurat. Karena itu diperlukan kerangka hukum yang jelas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

“Banyak sekali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, tapi mereka tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas,” kata Nadiem dalam konferensi pers, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Terbitnya Permendikbud Ristek PPKS di Tengah Situasi Gawat Darurat Kekerasan Seksual

Meski demikian, terdapat sejumlah pihak yang mengkritik keberadaan peraturan tersebut.

Perlindungan korban

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menilai, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 sangat dibutuhkan terlepas dari kontroversinya.

Menurut dia, beleid itu merupakan salah satu bentuk kehadiran negara untuk bertanggung jawab memberikan perlindungan dan pertolongan kepada korban kekerasan seksual.

"Jadi Permendikbud ini terlepas dari kontroversinya, saya kira sangat dibutuhkan dalam rangka kehadiran negara memberikan perlindungan sekaligus semangatnya juga melindungi dan menolong korban," kata Taufan di acara Polemik Trijaya dengan tema Pro Kontra Permen PPKS secara daring, Sabtu.

Meski demikian, kata dia, perlu ada detail yang lebih jelas dalam peraturan tersebut, termasuk pembagian tugas ketika kasus kekerasan seksual sudah masuk dalam ranah pidana.

"Misalnya, seperti apa koordinasinya dengan kepolisian. Karena kalau pada kekerasan kan itu ranah polisi, mungkin ada kombinasi kerja sama antara polisi dan perguruan tinggi," kata Taufan.

“Kadang-kadang peristiwa ini justru kampuslah yang tahu dan bisa melaporkan ke polisi. Jadi mana yang nanti akan dikerjakan polisi dan mana yang di internal kampus," ujar dia.

Taufan juga mendorong agar hal-hal lain yang masih menjadi perdebatan di publik dibuka dan dijelaskan Mendikbud Ristek untuk didiskusikan dengan seluruh pihak. Antara lain soal perzinahan hingga kekhawatiran interaksi seksual dalam pandangan agama dan Pancasila.

Kekerasan seksual meningkat

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 juga mendapat dukungan Setara Institute. Peneliti Setara Institute, Sayyidatul Inisiyah mengatakan, saat ini kasus kekerasan seksual semakin meningkat tetapi tidak ada jaminan kepastian hukum yang komprehensif.

Karena itu dibutuhkan payung hukum untuk mengatur persoalan tersebut di lingkungan kampus.

"Tidak ada payung hukum yang memang secara komprehensif mengatur bagaimana langkah pencegahan sampai dengan bagaimana upaya penanganan kekerasan seksual," kata Sayyidatul, kemarin.

Baca juga: Menteri PPPA Nilai Permendikbud Ristek Tepat Tangani Kekerasan Seksual di Kampus

Berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2020 yang dihimpun Setara Institute, tercatat ada peningkatan kekerasan seksual terhadap perempuan, khususnya di saat pandemi Covid-19.

Sementara itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di DPR masih stagnan dan belum selesai.

Setara Institute menilai, masih ada kekosongan hukum saat ini untuk menjawab terkait permasalahan kekerasan seksual.

"Memang saat ini sudah darurat kekerasan seksual terhadap perempuan," ucap Sayyidatul.

Terkait adanya perdebatan soal ketentuan consent atau persetujuan, Sayyidatul berpendapat memang sulit untuk mengatur hal yang berkaitan dengan ranah privat.

"Dan kami rasa juga negara bukan dalam kapasitas terlalu mengintervensi ranah privat seseorang. Biarkanlah itu menjadi hubungan antara individu tersebut dengan Tuhannya," kata dia.

"Tetapi, melalui permen itu, negara mencoba mengakomodasi ketika ada peristiwa yang mengganggu ketenteraman masyarakat," kata dia.

Polemik

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hasan Alaydroes berharap Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mau berdiskusi soal polemik Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Menurut dia, diskusi tersebut bertujuan untuk menyempurnakan susbstansi Permendikbud.

“Mungkin saja setelah ada kontroversi ini, Mas Nadiem bisa hadir di Komisi X kemudian bersama-sama memperbaiki atau menjadikan ini sebagai sesuatu yang lebih powerful,” kata Hasan, Sabtu.

Sebagaimana diketahui, penerbitan Permendikbud tersebut telah menimbulkan pro dan kontra. Fraksi PKS merupakan salah satu pihak yang mengkritik peraturan itu.

Fraksi PKS berpandangan, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 belum menjangkau pelanggaran asusila di lingkungan kampus, termasuk praktik perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis.

Hasan mengatakan, meski penerbitan Permendikbud merupakan ranah eksekutif, setidaknya Komisi X dilibatkan dalam proses penyusunan.

“Kami enggak tahu, tiba-tiba terbit permendikbud. Itu memang ranahnya eksekutif tapi apa salahnya konsultasi,” kata politisi PKS itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com