JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus.
Kebijakan ini dituangkan lewat Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021.
Aturan ini diharapkan dapat menjadi upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman serta memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungannya.
Menurut Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, saat ini situasi kekerasan seksual sudah darurat. Namun, belum ada kerangka hukum yang jelas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pendidikan tinggi.
“Banyak sekali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, tapi mereka tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas,” kata Nadiem dalam konferensi pers, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Ceritakan Kisah Mahasiswi Alami Kekerasan Seksual, Nadiem: Ini Trauma dan Berdampak Seumur Hidup
Peraturan ini juga tidak hanya akan menyasar dosen ataupun mahasiswa. Sasaran dari beleid ini adalah semua pihak yang berada dalam lingkungan perguruan tinggi.
Setiap orang yang melakukan tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus, baik itu mahasiswa, dosen, hingga tenaga pendidik dapat dikenakan Permendikbud Ristek 30/2021.
Darurat kekerasan seksual
Berdasarkan data yang diperolehnya, Nadiem mengatakan, saat ini Indonesia sudah berada dalam situasi darurat kekerasan seksual.
Menurut dia, kejadian kekerasan seksual sudah pernah terjadi di semua kampus. Hal ini menjadi alasan pentingnya kehadiran permendikbud ristek soal PPKS.
“Bisa dibilang situasi gawat darurat, di mana kita bukan ada hanya saja satu pandemi Covid-19 tapi juga ada pandemi kekerasan seksual,” ujar Nadiem.
Berdasarkan data Komnas Perempuan sepanjang 2015-2020, ada 27 persen pengaduan terkait kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Baca juga: Bikin Miris, Seperti Ini Contoh Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
Nadiem juga memaparkan data riset Ditjendikti Ristek yang dilakukan kepada dosen di berbagai kampus pada tahun 2020.
Data itu menyebut, sebanyak 77 persen dosen merespons kekerasan seksual pernah terjadi di kampusnya.
Sementara data yang sama mengungkapkan, sekitar 63 persen dari kasus-kasus kekerasan seksual tersebut tidak pernah dilaporkan.