Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem: Permendikbud PPKS Dibuat Mengikuti Standar Nasional dan Internasional

Kompas.com - 12/11/2021, 16:43 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tidak sembarangan saat menentukan katagori dalam Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menteri Nadiem Makarim mengatakan, Permendikbud Ristek 30/2021 dibuat berdasarkan standar nasional serta standar internasional dari United Nations Children's Fund (UNICEF) dan World Health Organization (WHO).

“Kita tidak menciptakan kategorisasi sendiri, kita mengikuti standar nasional acuan dari Komnas Perempuan dan juga standar internasional, standar-standar best practice dari UNICEF dan WHO,” tegas Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Dua Sanksi bagi Perguruan Tinggi Bila Tidak Ikuti Permendikbud PPKS

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan, definisi kekerasan dari KBBI. Ia menyebutkan, pertama adalah perihal yang bersifat dan bercirikan keras.

Kedua, itu adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain dengan menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain, dan ketiga adalah paksaan.

Nadiem mengatakan, Permendikdbud Ristek 30/2021 ini mengacu kepada satu isu untuk mencegah kekerasan seksual.

Adapun, definisi kekerasan seksual dalam permenidkbud ristek ini adalah setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan atau menyerang tubuh dan atau fungsi reproduksi seorang karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender yang berakibat penderitaan psikis atau fisik, termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Baca juga: Terbitkan Permendikbud PPKS, Nadiem Sebut karena Ada Kekosongan Aturan Kekerasan Seksual di PT

“Permen ini hanya tugasnya satu, mendefinisikan kekerasan seksual dan memberikan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual,” terang dia.

Menurut dia, Permendikbud Ristek 30/2021 ini juga merupakan aturan pertama yang secara gamblang menjabarkan rincian kekerasan seksual.

Bentuk kekerasan seksual dalam aturan ini juga mencakup ranah fisik, verbal, nonfisik, bahkan digital.

“Inovasi yang kita lakukan, adalah pertama kali permen ini menyebut secara eksplisit apa saja 20 perilaku-perilaku yang menjadi kekerasan seksual,” kata Nadiem.

Baca juga: Nadiem Bantah Anggapan Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas

Ia menegaskan, semua bentuk kekerasan seksual ini memiliki konsekuensi atau sanksi administarif bagi pelaku.

“Dan semua bentuk tindakan ini akan ada konsekuensi sanksi administratifnya,” tegasnya.

Adapun, di dalam beleid ini, yang dimaksud ranah kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam Pasal 5, setidaknya dicatat ada 21 bentuk kekerasan seksual yang secara tegas diatur dalam aturan tersebut.

Baca juga: Permendikbud PPKS Disebut Jadi Motivasi Panja Selesaikan RUU TPKS

Beberapa di antaranya berupa melakukan tindakan kekerasan seksual yang tidak mendapatkan persetujuan (consent) korban.

Kemudian, tindakan diskriminasi atau pelecehan yang berintensi seksual, baik melalui ujaran, tatapan, ataupun virtual.

Hingga tindakan memaksa serta memperdayai korban untuk melakukan aktivitas seksual hingga melakukan abrosi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com