Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem: Permendikbud PPKS Dibuat Mengikuti Standar Nasional dan Internasional

Kompas.com - 12/11/2021, 16:43 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tidak sembarangan saat menentukan katagori dalam Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menteri Nadiem Makarim mengatakan, Permendikbud Ristek 30/2021 dibuat berdasarkan standar nasional serta standar internasional dari United Nations Children's Fund (UNICEF) dan World Health Organization (WHO).

“Kita tidak menciptakan kategorisasi sendiri, kita mengikuti standar nasional acuan dari Komnas Perempuan dan juga standar internasional, standar-standar best practice dari UNICEF dan WHO,” tegas Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Dua Sanksi bagi Perguruan Tinggi Bila Tidak Ikuti Permendikbud PPKS

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan, definisi kekerasan dari KBBI. Ia menyebutkan, pertama adalah perihal yang bersifat dan bercirikan keras.

Kedua, itu adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain dengan menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain, dan ketiga adalah paksaan.

Nadiem mengatakan, Permendikdbud Ristek 30/2021 ini mengacu kepada satu isu untuk mencegah kekerasan seksual.

Adapun, definisi kekerasan seksual dalam permenidkbud ristek ini adalah setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan atau menyerang tubuh dan atau fungsi reproduksi seorang karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender yang berakibat penderitaan psikis atau fisik, termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Baca juga: Terbitkan Permendikbud PPKS, Nadiem Sebut karena Ada Kekosongan Aturan Kekerasan Seksual di PT

“Permen ini hanya tugasnya satu, mendefinisikan kekerasan seksual dan memberikan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual,” terang dia.

Menurut dia, Permendikbud Ristek 30/2021 ini juga merupakan aturan pertama yang secara gamblang menjabarkan rincian kekerasan seksual.

Bentuk kekerasan seksual dalam aturan ini juga mencakup ranah fisik, verbal, nonfisik, bahkan digital.

“Inovasi yang kita lakukan, adalah pertama kali permen ini menyebut secara eksplisit apa saja 20 perilaku-perilaku yang menjadi kekerasan seksual,” kata Nadiem.

Baca juga: Nadiem Bantah Anggapan Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas

Ia menegaskan, semua bentuk kekerasan seksual ini memiliki konsekuensi atau sanksi administarif bagi pelaku.

“Dan semua bentuk tindakan ini akan ada konsekuensi sanksi administratifnya,” tegasnya.

Adapun, di dalam beleid ini, yang dimaksud ranah kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam Pasal 5, setidaknya dicatat ada 21 bentuk kekerasan seksual yang secara tegas diatur dalam aturan tersebut.

Baca juga: Permendikbud PPKS Disebut Jadi Motivasi Panja Selesaikan RUU TPKS

Beberapa di antaranya berupa melakukan tindakan kekerasan seksual yang tidak mendapatkan persetujuan (consent) korban.

Kemudian, tindakan diskriminasi atau pelecehan yang berintensi seksual, baik melalui ujaran, tatapan, ataupun virtual.

Hingga tindakan memaksa serta memperdayai korban untuk melakukan aktivitas seksual hingga melakukan abrosi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com