Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/11/2021, 10:47 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengaku, pihaknya mengapresiasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ia meyakini, Permendikbudristek tersebut akan menjadi motivasi bagi Panja untuk menyelesaikan RUU TPKS secepatnya.

"Kami apresiasi Permendikbudristek itu. Kami di Panja juga termotivasi. Karena kami pun akan mengambil keputusan draf RUU TPKS, pada 25 November di Baleg, lalu draf itu diparipurnakan sebagai inisiatif DPR," kata Willy saat dihubungi Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Ketua Panja Sebut Draf RUU TPKS Disahkan Akhir November

Willy berharap, RUU TPKS sama halnya seperti Permendikbudristek yaitu menjadi payung hukum yang progresif untuk melindungi dan berpihak pada korban.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu kemudian menjelaskan bahwa RUU TPKS mengatur lima bentuk kekerasan seksual.

Adapun lima bentuk kekerasan seksual itu di antaranya pelecehan seksual di Pasal 2, pemaksaan kontrasepsi yang diatur di Pasal 3, pemaksaan aborsi di Pasal 4, perkosaan atau pemaksaan hubungan seksual pada Pasal 5, dan eksploitasi seksual tercantum di Pasal 6.

"Kita tidak seperti Permendikbud yang mengatur 21 bentuk kekerasan seksual," ucap Willy.

Menurut Willy, pihaknya mengapresiasi Permendikbud yang mengatur lebih banyak bentuk kekerasan seksual.

Sementara itu, RUU TPKS disebut hanya mengatur lima bentuk kekerasan seksual karena menganggap beberapa bentuk sudah diatur dalam UU lainnya.

"Misalnya, RKUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Perkawinan, dan Perlindungan Anak. Itu tidak diatur lagi dalam RUU TPKS," jelas Ketua DPP Partai Nasdem itu.

Lebih lanjut, ia berharap sejumlah peraturan yang ada dalam Permendikbudristek dapat berjalan sebagaimana mestinya harapan masyarakat.

Ia pun meminta pihak kampus, dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) yang disiapkan untuk mengawasi potensi terjadinya kekerasan seksual di kampus, pada akhirnya tidak melindungi "para predator" seksual.

"Sekali lagi, perspektifnya harus perspektif melindungi korban. Paling penting itu korban. Jangan lindungi para predator di kampus, jangan," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud Ristek) menerbitkan Permendikbudristek 30/2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.

Aturan ini dibuat agar menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Baca juga: Setara Harap Permendikbud 30/2021 Jadi Pelecut DPR Sahkan RUU PKS

“Selama ini tidak ada payung hukum bagi pencegahan dan penindakan atas kejahatan atau kekerasan seksual yang terjadi di kampus-kampus kita,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam, kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Di dalam beleid ini yang dimaksud ranah kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam Pasal 5, setidaknya dicatat ada 21 bentuk kekerasan seksual yang secara tegas diatur dalam aturan tersebut.

Beberapa di antaranya berupa melakukan tindakan kekerasan seksual yang tidak mendapatkan persetujuan (consent) korban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Tunai Rp 76 Miliar Terkait Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Tunai Rp 76 Miliar Terkait Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Nasional
Sebut 42 Persen Publik Percaya Disinformasi Pemilu, Menkominfo: Jika Tak Diantisipasi, Bisa Lahirkan Polarisasi

Sebut 42 Persen Publik Percaya Disinformasi Pemilu, Menkominfo: Jika Tak Diantisipasi, Bisa Lahirkan Polarisasi

Nasional
Diminta Joget Saat Kampanye di Lampung, Anies: Kalau Ada Gagasan Tak Perlu Berjoget

Diminta Joget Saat Kampanye di Lampung, Anies: Kalau Ada Gagasan Tak Perlu Berjoget

Nasional
Disebut Pintar Merangkai Kata, Anies: Lebih Baik daripada Ditanya Diam Terus

Disebut Pintar Merangkai Kata, Anies: Lebih Baik daripada Ditanya Diam Terus

Nasional
Canangkan 12 Kampung KB di Papua Selatan, Kepala BKKBN: Wujudkan Keluarga Kecil Berkualitas

Canangkan 12 Kampung KB di Papua Selatan, Kepala BKKBN: Wujudkan Keluarga Kecil Berkualitas

Nasional
Polri Siapkan Konsep Rekayasa Lalu Lintas Saat Libur Nataru 2023/2024

Polri Siapkan Konsep Rekayasa Lalu Lintas Saat Libur Nataru 2023/2024

Nasional
Soal Info Palsu Doa Bersama Prabowo-Gibran di Lapangan TNI, TKN: Ada yang Hobi Menyerang

Soal Info Palsu Doa Bersama Prabowo-Gibran di Lapangan TNI, TKN: Ada yang Hobi Menyerang

Nasional
Minta Peringkat Daya Saing Indonesia Naik, Jokowi: Singapura di Rangking 4

Minta Peringkat Daya Saing Indonesia Naik, Jokowi: Singapura di Rangking 4

Nasional
TKN Prabowo: Hoaks dan Fitnah Tak Usah Dijawab, Kata Mas Gibran 'Senyumin Saja'

TKN Prabowo: Hoaks dan Fitnah Tak Usah Dijawab, Kata Mas Gibran "Senyumin Saja"

Nasional
Ganjar: Siapa Pun Capres Terpilih Harus Berkantor di IKN, apalagi Saya

Ganjar: Siapa Pun Capres Terpilih Harus Berkantor di IKN, apalagi Saya

Nasional
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wamenkumham sebagai Tersangka

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wamenkumham sebagai Tersangka

Nasional
Soal Pengganti Eddy Hiarej, Menkumham: Urusan Presiden

Soal Pengganti Eddy Hiarej, Menkumham: Urusan Presiden

Nasional
Ceramah Jangan Golput di Kampus, Mahfud: Saya Tidak Kampanye

Ceramah Jangan Golput di Kampus, Mahfud: Saya Tidak Kampanye

Nasional
Jokowi Resmi Berhentikan Eddy Hiariej Sebagai Wamenkumham

Jokowi Resmi Berhentikan Eddy Hiariej Sebagai Wamenkumham

Nasional
Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Mendagri: Kita Hormati Prinsip Demokrasi

Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Mendagri: Kita Hormati Prinsip Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com