Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Buku Nikah agar Bisa Tinggal di RI, WN Yaman Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 12/11/2021, 16:41 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 9 bulan penjara terhadap Warga Negara (WN) Yaman berinisial MHAS pada Kamis (11/11/2021).

Adapun pembacaan putusan dalam persidangan terhadap MHAS dikawal oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam putusan hakim, MHAS dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Mengenai pemberian surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar secara sengaja dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Kemenag Minta Kasus Pencurian Buku Nikah Dilaporkan ke Polisi

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Kasus ini bermula saat Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat dihubungi anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kantor Kedubes Yaman.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui paspor MHAS berada di Kantor Imigrasi Serang untuk permohonan alih status dari izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga ke izin tinggal tetap (ITAP) pada 27 Oktober 2020.

Namun, MHAS juga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sub Direktorat Penyidikan Ditjen Imigrasi.

“Saat itu petugas imigrasi di Kanim Serang curiga karena rentang waktu pengajuan alih status izin tinggal yang terlalu dekat dengan izin tinggal sebelumnya,” ucap Angga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati bahwa pernikahan WNA tersebut tidak tercatat di register KUA Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Baca juga: Pencurian Buku Nikah di Jambi Ternyata Sudah 3 Kali Terjadi

Terdapat beberapa kejanggalan pada buku nikah yang ditunjukkan oleh MHAS, antara lain tidak terdaftarnya nomor registrasi yang tercantum, penulisan masih menggunakan tangan, serta ketidaksesuaian stempel KUA dan tanda tangan Kepala KUA.

MHAS telah ditahan di ruang Detensi Imigrasi Dijen Imigrasi sejak 6 April 2021 dan dibatalkan izin tinggalnya pada hari yang sama.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, MHAS ditahan oleh jaksa di Rutan Cipinang pada 16 Agustus 2021 dan sidang pertama terhadap MHAS dilakukan pada 16 September 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com