JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 9 bulan penjara terhadap Warga Negara (WN) Yaman berinisial MHAS pada Kamis (11/11/2021).
Adapun pembacaan putusan dalam persidangan terhadap MHAS dikawal oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam putusan hakim, MHAS dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Mengenai pemberian surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar secara sengaja dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Kemenag Minta Kasus Pencurian Buku Nikah Dilaporkan ke Polisi
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Kasus ini bermula saat Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat dihubungi anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kantor Kedubes Yaman.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui paspor MHAS berada di Kantor Imigrasi Serang untuk permohonan alih status dari izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga ke izin tinggal tetap (ITAP) pada 27 Oktober 2020.
Namun, MHAS juga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sub Direktorat Penyidikan Ditjen Imigrasi.
“Saat itu petugas imigrasi di Kanim Serang curiga karena rentang waktu pengajuan alih status izin tinggal yang terlalu dekat dengan izin tinggal sebelumnya,” ucap Angga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati bahwa pernikahan WNA tersebut tidak tercatat di register KUA Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Baca juga: Pencurian Buku Nikah di Jambi Ternyata Sudah 3 Kali Terjadi
Terdapat beberapa kejanggalan pada buku nikah yang ditunjukkan oleh MHAS, antara lain tidak terdaftarnya nomor registrasi yang tercantum, penulisan masih menggunakan tangan, serta ketidaksesuaian stempel KUA dan tanda tangan Kepala KUA.
MHAS telah ditahan di ruang Detensi Imigrasi Dijen Imigrasi sejak 6 April 2021 dan dibatalkan izin tinggalnya pada hari yang sama.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, MHAS ditahan oleh jaksa di Rutan Cipinang pada 16 Agustus 2021 dan sidang pertama terhadap MHAS dilakukan pada 16 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.