Salin Artikel

Palsukan Buku Nikah agar Bisa Tinggal di RI, WN Yaman Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara

Adapun pembacaan putusan dalam persidangan terhadap MHAS dikawal oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam putusan hakim, MHAS dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Mengenai pemberian surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar secara sengaja dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Kasus ini bermula saat Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat dihubungi anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kantor Kedubes Yaman.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui paspor MHAS berada di Kantor Imigrasi Serang untuk permohonan alih status dari izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga ke izin tinggal tetap (ITAP) pada 27 Oktober 2020.

Namun, MHAS juga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sub Direktorat Penyidikan Ditjen Imigrasi.

“Saat itu petugas imigrasi di Kanim Serang curiga karena rentang waktu pengajuan alih status izin tinggal yang terlalu dekat dengan izin tinggal sebelumnya,” ucap Angga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati bahwa pernikahan WNA tersebut tidak tercatat di register KUA Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Terdapat beberapa kejanggalan pada buku nikah yang ditunjukkan oleh MHAS, antara lain tidak terdaftarnya nomor registrasi yang tercantum, penulisan masih menggunakan tangan, serta ketidaksesuaian stempel KUA dan tanda tangan Kepala KUA.

MHAS telah ditahan di ruang Detensi Imigrasi Dijen Imigrasi sejak 6 April 2021 dan dibatalkan izin tinggalnya pada hari yang sama.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, MHAS ditahan oleh jaksa di Rutan Cipinang pada 16 Agustus 2021 dan sidang pertama terhadap MHAS dilakukan pada 16 September 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/12/16414941/palsukan-buku-nikah-agar-bisa-tinggal-di-ri-wn-yaman-divonis-2-tahun-9-bulan

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke