Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mendeteksi Buku Nikah Asli atau Palsu...

Kompas.com - 08/11/2021, 11:27 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Adib mengungkap beberapa cara untuk mendeteksi buku nikah asli atau palsu.

Hal ini ia ungkap merespons adanya kasus pencurian buku nikah di DI Yogyakarta dan Jambi beberapa waktu lalu yang motifnya diduga untuk diperjualbelikan pada penyedia jasa kawin kontrak.

"Untuk mengetahui secara cepat buku aspal (asli atau palsu) itu, dapat melacaknya melalui barcode yang tertera di buku yang langsung terhubung ke database Simkah," kata Adib dikutip dari keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

"Jika buku berikut data itu memang benar-benar dikeluarkan oleh KUA, pasti datanya tersimpan dalam Simkah," lanjut dia.

Selain itu, lanjut Adib, masyarakat juga bisa melacak keaslian buku nikah melalui nomor register.

Baca juga: Kemenag Minta Kasus Pencurian Buku Nikah Dilaporkan ke Polisi

Kata dia, nomor register nikah merupakan rangkaian angka dengan kode tertentu sehingga menghasilkan nomor register yang unik.

"Masyarakat juga dapat mengetahui keaslian buku dengan mencocokkan kode dan nomor perforasi dengan instansi penerbitnya," ujarnya.

"Jika diketahui bahwa kode dan nomor itu tidak sesuai dengan instansi penerbitnya, hampir dipastikan bahwa buku itu palsu," tambah Adib.

Menurut Adib, pemalsuan atau pencurian buku nikah selalu terjadi. Serumit apa pun pengaman yang dibuat, modus pemalsuan selalu ada.

Oleh karena itu, ia menilai penting untuk mengetahui bagaimana cara cepat mendeteksi otentisitas dokumen tersebut.

"Terkait buku nikah yang dicuri, perlu diwaspadai pemanfaatan buku curian tersebut untuk tujuan-tujuan pemalsuan data nikah oleh pihak yang tidak berwenang," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com