JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo digugat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan 19 warga karena dinilai gagal dalam mengatur penyelenggaraan pinjaman online.
Pengacara publik LBH Jakarta Charlie Abajili menilai ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam berbagai masalah yang diakibatkan oleh pinjaman online.
“Ada pelanggaran HAM yang terjadi di sini, itu kenapa kami menggunakan mekanisme citizen law suit. Karena bukan hanya korban yang dirugikan, tapi masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” terang Charlie kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: LBH Jakarta Terima 7.200 Laporan Masyarakat Terkait Masalah Pinjaman Online
Sementara itu, pengacara publik LBH Jakarta Arif Maulana menjelaskan, gugatan pada Jokowi adalah wujud menagih tanggung jawab negara terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
Sebab, persoalan pinjaman online, terkait penagihan utang, dan penggunaan data pribadi kerap mencederai hak asasi.
“Khususnya dalam hal hak atas rasa aman, kemudian hak atas privasi dalam penyelenggaraan pinjaman online,” kata Arif.
Dalam pandangan Arif, negara gagal melindungi HAM pada penyelenggaraan pinjaman online karena masyarakat justru kerap dieksploitasi.
Eksploitasi itu tampak dari tiadanya regulasi ketat yang membatasi pemberian bunga pinjaman, dan pembatasan penggunaan akses data diri masyarakat.
Situasi ini, lanjut Arief, kontraproduktif dengan tujuan negara dalam mencapai kesetaraan ekonomi.
“Mestinya (pinjaman online) memiliki tujuan memberikan akses inklusi ekonomi kepada masyarakat yang membutuhkan. Tapi yang terjadi justru eksploitasi, penindasan atas nama pinjaman online,” ungkapnya.
“Yang kita saksikan justru seperti lintah darat, difasilitasi negara, masyarakat tidak dilindungi, tapi para provider bisa meraih keuntungan sebesar-besarnya,” tegas Arief.
Baca juga: Jokowi Digugat, Negara Dianggap Gagal Kendalikan Pinjaman Online
Diketahui, LBH Jakarta dan 19 warga juga menggugat Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dan Ketua DPR Puan Maharani.
Selain itu, gugatan juga diajukan untuk ketua dan dewan komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun 19 warga yang menggugat berasal dari berbagai elemen masyarakat, seperti pemerhati hak asasi manusia, pemerhati hak perempuan dan anak, pendamping komunitas masyarakat miskin perkotaan, komunitas disabilitas, konfederasi buruh, dan mahasiswa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.