Salin Artikel

Amnesty International: Kasus Pelanggaran HAM Berat Tak Kenal Kedaluwarsa

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan, kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat tak mengenal kedaluwarsa atau berakhirnya batas waktu penuntutan.

"Kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang berat tidak mengenal kedaluwarsa," tegas Usman, dalam pemutaran film dan diskusi publik 23 Tahun Kejahatan Semanggi I: Mencari Keadilan, dikutip dari kanal YouTube Jakartanicus, Kamis (11/11/2021).

Dalam proses penuntasan kasus yang terjadi pada masa lalu, Usman menilai keliru apabila penegakan hukum tidak bisa diharapkan karena peristiwa pelanggaran HAM sudah berlalu hingga puluhan tahun.

Usman juga menekankan hal yang tak kalah penting yakni tersangka kasus pelanggaran HAM berat tidak bisa diberikan imunitas atau kekebalan hukum.

"Atau impunitas, tidak juga bisa dihapuskan hanya karena ada proses pemutihan melalui proses pemberian amnestim seperti yang terjadi Amerika Latin atau bahkan terjadi di Argentina," kata Usman.

Usman menegaskan, saat ini perlu ada kerja yang lebih keras dan kesabaran untuk mendapatkan keadilan dalam konteks penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

"Mungkin masih memerlukan waktu yang lebih panjang lagi untuk benar-benar mendapatkan keadilan yang kita inginkan atau yang diharapkan oleh para korban atau keluarga para korban serta para penyintas dari kejahatan di masa lalu termasuk dalam Peristiwa Semanggi," imbuh dia.

Tragedi Semanggi I terjadi pada 13 November 1998. Saat itu, mahasiswa yang bergabung dengan masyarakat melakukan demonstrasi besar-besaran.

Mereka menolak Sidang Istimewa MPR pada 1998. Sidang tersebut dikhawatirkan melegitimasi kekuasaan Rezim Orde Baru melalui pengangkatan Habibie sebagai presiden.

Para pendemo juga menuntut penghapusan dwi-fungsi ABRI sebagai salah satu bentuk campur tangan politik dari kalangan militer.

Aksi tersebut diwarnai kericuhan hingga menimbulkan korban jiwa.

Pada 27 Agustus 2001, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM).

Tim penyelidik ad hoc ini bertugas menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Trisakti pada 12 Mei 1998, Semanggi I pada 13 November 1998, dan Semanggi II pada 23 September 1999.

Dalam laporan tertanggal 20 Maret 2002, KPP HAM menyebut, penembakan mahasiswa yang terjadi menjelang kejatuhan Presiden Soeharto dan setelahnya telah melahirkan kekerasan.

Kekerasan terjadi karena penanganan demonstrasi yang dilakukan secara represif. Kebijakan penanganan demonstrasi oleh aparat negara secara represif telah menimbulkan korban dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil.

Desakan kuat dari masyarakat untuk diadakan pengusutan dan penyelidikan terhadap ketiga peristiwa itu pun menguat. Namun, hingga kini kasus Tragedi Semanggi I belum tuntas.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/12/09025771/amnesty-international-kasus-pelanggaran-ham-berat-tak-kenal-kedaluwarsa

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke