JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah menerapkan sejumlah langkah untuk mencegah masuknya kasus Covid-19 dari luar negeri.
Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan bagaimana pemerintah mengantisipasi potensi masuknya varian delta plus virus corona atau varian AY.4.2.
"Upaya yang pemerintah lakukan untuk mencegah importasi kasus mekanismenya telah diatur dalam SE Satgas Nomor 20 Tahun 2021 beserta adendumnya," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Antisipasi Varian AY.4.2, Tak Tertutup Kemungkinan Masa Karantina Jadi 7 Hari
Rinciannya yakni, pertama, menerapkan pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan.
Kedua, melakukan tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk.
Ketiga, melakukan kewajiban karantina 3 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang telah divaksin lengkap (2 dosis).
Sementara itu, karantina bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin lengkap adalah selama 5 hari.
"Selanjutnya, melakukan exit test atau tes ulang kedua setelah kedatangan," tutur Wiku.
"Bagi pelaku perjalanan yang wajib karantina 3 hari maka tes ulang ini dilakukan di hari ketiga. Sedangkan untuk yang wajib melakukan karantina 5 hari maka exit test dilakukan pada hari keempat," jelasnya.
Kelima, pelaku perjalanan boleh melanjutkan perjalanan jika hasil kedua tes ulang sebelumnya dinyatakan negatif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.