Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Strategi Pemerintah Antisipasi Masuknya Corona AY.4.2 ke Indonesia

Kompas.com - 09/11/2021, 18:15 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah menerapkan sejumlah langkah untuk mencegah masuknya kasus Covid-19 dari luar negeri.

Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan bagaimana pemerintah mengantisipasi potensi masuknya varian delta plus virus corona atau varian AY.4.2.

"Upaya yang pemerintah lakukan untuk mencegah importasi kasus mekanismenya telah diatur dalam SE Satgas Nomor 20 Tahun 2021 beserta adendumnya," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Antisipasi Varian AY.4.2, Tak Tertutup Kemungkinan Masa Karantina Jadi 7 Hari

Rinciannya yakni, pertama, menerapkan pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan.

Kedua, melakukan tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk.

Ketiga, melakukan kewajiban karantina 3 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang telah divaksin lengkap (2 dosis).

Sementara itu, karantina bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin lengkap adalah selama 5 hari.

"Selanjutnya, melakukan exit test atau tes ulang kedua setelah kedatangan," tutur Wiku.

"Bagi pelaku perjalanan yang wajib karantina 3 hari maka tes ulang ini dilakukan di hari ketiga. Sedangkan untuk yang wajib melakukan karantina 5 hari maka exit test dilakukan pada hari keempat," jelasnya.

Baca juga: Antisipasi Varian Corona AY.4.2, Pemerintah Akan Sebar 20 Mesin Genome Sequencing ke Sejumlah Wilayah

Kelima, pelaku perjalanan boleh melanjutkan perjalanan jika hasil kedua tes ulang sebelumnya dinyatakan negatif.

Wiku pun menegaskan, pelaku perjalanan hanya boleh meninggalkan fasilitas karantina jika hasil tes PCR sudah keluar.

"Sampai hari ini rata-rata kecepatan hasil exit test adalah per 6-12 jam setelah spesimen diambil. Komitmen pemerintah adalah mengusahakan agar hasil dapat keluar secepat mungkin," tambah Wiku.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia saat ini terus mewaspadai kemungkinnan masuknya varian baru virus corona, AY.4.2.

Varian virus AY.4.2 ini diketahui salah satu penyebab yang memicu lonjakan kasus di Inggris.

Baca juga: Mengenal Varian Corona AY 4.2 yang Sudah Menyebar di Malaysia

Varian ini merupakan turunan dari varian Delta, yang telah menyebabkan peningkatan kasus cukup signifikan di Inggris sejak Juli hingga Oktober 2021.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan, varian virus corona AY.4.2 hingga saat ini belum terdeteksi di Indonesia.

Namun, saat ini varian tersebut sudah terdeteksi di sejumlah negara tetangga seperti Malaysia.

"Varian AY.4.2 sudah sampai di Malaysia, tapi belum atau tidak terdeteksi di Indonesia sampai sekarang," ujar Budi dalam konferensi pers secarw virtual, Senin (8/11/2021).

Budi melanjutkan, saat ini pihaknya sudah melakukan genome sequencing dengan jumlah antara 1.500 sampai 1.800 tes per bulan. Namun, sampai sekarang belum terdeteksi masuknya varian AY.4.2 itu.

Baca juga: Kemenkes: Varian AY.4.2 di Indonesia Mungkin Saja Bermutasi Sendiri, Tidak Lewat Pelaku Perjalanan Internasional

Meski demikian, menurutnya pemerintah tetap menjaga daerah perbatasan dan pintu masuk internasional.

Terlebih, saat ini banyak orang Indonesia pulang pergi dari Malaysia baik melalui jalur darat, laut dan udara.

"Ini nanti kita tingkatkan penjagaannya agar kita bisa menahan potensi masuknya varian baru ini ke Indonesia," tegas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com