Meski begitu, Fahmi mengaku tetap mendorong agar interupsinya tersebut diperhatikan oleh pimpinan DPR.
Baca juga: Sindir Puan di Rapat Paripurna, Anggota Fraksi PKS Minta Maaf ke PDI-P
Hargai hak anggota
Ketua DPP PKS Muzzammil Yusuf, dalam kesempatan yang sama, mendorong agar pimpinan menghormati hak anggota dewan.
Anggota Komisi I DPR itu menilai, pimpinan wajib mengetahui bahwa anggota juga memiliki hak menyampaikan aspirasi melalui interupsi.
Muzzamil mengaitkan Pasal 256 ayat 6 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib guna menguatkan argumennya.
Aturan itu berbunyi "Dalam rapat paripurna, setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 (lima) menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 (tujuh) menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijaksanaan ketua rapat".
"Poin ini kami dibacakan untuk kami mengingatkan kita semua, termasuk pimpinan DPR untuk saling menghormati," ucap dia.
Baca juga: Interupsi PKS Tak Dihiraukan, Puan Diingatkan untuk Hargai Hak Anggota DPR
Muzzammil mengimbau dalam setiap rapat paripurna agar pimpinan DPR saat memimpin rapat merujuk pasal tersebut.
Ia berpandangan, aspirasi yang disampaikan dalam bentuk interupsi merupakan ruang bagi PKS sebagai partai oposisi atau luar pemerintahan.
"Karena kami sebagai fraksi oposisi pemerintah, tidak berada dalam pemerintahan. Itulah ruang kami untuk menyampaikan aspirasi publik kepada kami," kata Muzzammil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.