Salin Artikel

Saat Puan Tak Hiraukan Interupsi Anggota DPR di Rapat Paripurna

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna terkait persetujuan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI, Senin (8/11/2021), diwarnai interupsi yang tidak dihiraukan oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Interupsi itu diajukan oleh anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahmi Alaydroes.

Fahmi mengajukan interupsi ketika Puan hendak menutup rapat dan menyampaikan terima kasih atas kelancaran rapat.

"Dewan yang kami hormati, dengan demikian selesai rapat paripurna," kata Puan saat memimpin rapat, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Saya minta waktu pimpinan interupsi, pimpinan saya minta waktu, mohon maaf saya minta waktu, saya anggota minta waktu pimpinan," ucap Fahmi, di saat yang berbarengan.

Namun, interupsi Fahmi itu tidak dihiraukan Puan hingga palu diketuk tanda berakhirnya rapat paripurna.

Setelah palu diketuk, Fahmi sempat menyindir Puan.

"Bagaimana mau jadi capres (calon presiden), hak konstitusi kita enggak dikasih," sindir Fahmi.

Kewenangan pimpinan

Ketua Fraksi PDI-P Utut Adianto angkat bicara soal insiden tersebut. Utut menilai, pimpinan rapat memiliki wewenang untuk menerima atau menolak interupsi yang diajukan.

"Yang memimpin sidang itu berhak, interupsi diterima atau tidak," kata Utut, seusai rapat paripurna.

Utut menjelaskan, rapat paripurna hari itu memang memiliki agenda tunggal yaitu pengesahan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI yang baru.

Dengan demikian, menurut dia, interupsi dapat dilakukan pada agenda rapat paripurna selanjutnya.

"Tadi kan di awal sudah dibilang, agendanya tunggal, yaitu masalah laporan Komisi I mengenai Panglima TNI, kan sudah," kata dia.

"Interupsi bisa di tempat lain, supaya kesakralannya bisa terjaga," kata Wakil Ketua Komisi I DPR itu.

Klarifikasi Fraksi PKS

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini kemudian memimpin gelaran konferensi pers yang langsung dilakukan pada pukul 13.00 WIB setelah rapat paripurna.

Konferensi pers yang digelar di ruang fraksi PKS itu dihadiri oleh Ketua DPP PKS Muzzammil Yusuf dan Fahmi Alaydroes.

Menurut Jazuli, interupsi yang hendak disampaikan Fahmi itu terkait dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Kalau tadi ada anggota fraksi PKS yang ngomong Interupsi, yaitu habib Fahmi Alaydroes, itu tidak ada kaitannya dengan panglima baru," kata Jazuli, di Ruang Fraksi PKS.

Jazuli berpandangan, peraturan menteri itu telah menimbulkan banyak kontroversi di masyarakat.

Sementara itu, Fahmi membeberkan apa yang hendak disampaikan dalam rapat paripurna melalui interupsi.

Ia mengaku hendak mengkritik Permendikbudritek tersebut. Awalnya, ia meyakini maksud dan tujuan dari peraturan menteri itu ingin menghilangkan kekerasan seksual di dunia kampus.

"Sayangnya peraturan ini sama sekali tidak menjangkau atau menyentuh persoalan pelanggaran asusila yang sangat mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk praktik perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis," ungkap Fahmi.

Fahmi pun meminta Permendikbudristek itu dicabut dan segera direvisi maupun dilengkapi.

Minta maaf ke PDI-P

Setelah membeberkan isi interupsi yang hendak disampaikan, Fahmi mengaku sudah meminta maaf kepada Fraksi PDI-P terkait insiden di rapat paripurna. Menurut dia, masalah tersebut sudah selesai antara PKS dan PDI-P.

"Tetapi hal itu sudah selesai tadi, dengan teman-teman PDI-P tadi saya juga sudah meminta maaf," kata Fahmi.

Terkait sindiran "capres" terhadap Puan, dirinya mengaku hanya spontan menyebut perkataan itu.

"Ya, itu mengalir begitu saja karena rencana yang ingin saya sampaikan sudah saya siapkan dan sengaja di momen paripurna yang sekarang," imbuh dia.

Meski begitu, Fahmi mengaku tetap mendorong agar interupsinya tersebut diperhatikan oleh pimpinan DPR.

Hargai hak anggota

Ketua DPP PKS Muzzammil Yusuf, dalam kesempatan yang sama, mendorong agar pimpinan menghormati hak anggota dewan.

Anggota Komisi I DPR itu menilai, pimpinan wajib mengetahui bahwa anggota juga memiliki hak menyampaikan aspirasi melalui interupsi.

Muzzamil mengaitkan Pasal 256 ayat 6 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib guna menguatkan argumennya.

Aturan itu berbunyi "Dalam rapat paripurna, setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 (lima) menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 (tujuh) menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijaksanaan ketua rapat".

"Poin ini kami dibacakan untuk kami mengingatkan kita semua, termasuk pimpinan DPR untuk saling menghormati," ucap dia.

Muzzammil mengimbau dalam setiap rapat paripurna agar pimpinan DPR saat memimpin rapat merujuk pasal tersebut.

Ia berpandangan, aspirasi yang disampaikan dalam bentuk interupsi merupakan ruang bagi PKS sebagai partai oposisi atau luar pemerintahan.

"Karena kami sebagai fraksi oposisi pemerintah, tidak berada dalam pemerintahan. Itulah ruang kami untuk menyampaikan aspirasi publik kepada kami," kata Muzzammil.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/09/09041171/saat-puan-tak-hiraukan-interupsi-anggota-dpr-di-rapat-paripurna

Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke