JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menebitkan dasar peraturan teknis perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali untuk periode 9 hingga 22 November 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dilansir dari salinan Inmendagri, Selasa (9/10/2021), terdapat daerah di luar Jawa-Bali berstatus Level 3.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 1
Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria suatu daerah masuk kategori level 3.
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Berikut daftar daerah di 23 provinsi yang berstatus level 3:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Sumatera Selatan
7. Bengkulu
8. Lampung